Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin binary option dan robot trading forex. Para influencer juga diminta untuk memeriksa legalitas layanan yang akan dipromosikan untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.
Dikutip dari unggahan di akun resmi Instagram OJK pada Selasa (15/2/2022), Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
“Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” jelasnya melalui akun @ojkindonesia.
Sekar menuturkan, OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha binary option dan robot trading forex. OJK juga dengan tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
Baca Juga
Seiring dengan hal tersebut, OJK juga mengingatkan para influencer untuk memasarkan produk dan layanan jasa keuangan yang legal. Para influencer diminta untuk memastikan produk dan layanan jasa keuangan tersebut memiliki izin dari lembaga berwenang di Indonesia.
“Agar masyarakat sendiri juga tidak terjebak dalam investasi ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekar menambahkan aset kripto dan produk berjangka komoditi seperrti emas, forex, valas, dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Namun, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, dalam unggahan di akun Instagram resminya, Bappebti memaparkan, setelah pemblokiran perusahaan robot trading oleh Kementerian Perdagangan, sejumlah platform mengatakan sedang memproses pengurusan perizinan.
Kabar tersebut juga menyebutkan, selama proses perizinan tersebut pemerintah melarang penarikan dana pada akun nasabah.
Bappebti mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member pada perusahaan robot trading. Proses penarikan dana menjadi tanggung jawab perusahaan dengan anggota atau membernya.
“Penutupan operasional perusahaan juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan member atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi member,” demikian kutipan akun @bappebti.
Bappebti juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. Bappebti juga membantah adanya proses perizinan robot trading yang dikabarkan sebelumnya.