Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik JHT, BPJS Watch: Pemerintah Harus Sosialisasikan Program Lebih Masif

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun menjadi polemik di tengah masyarakat. BPJS Watch mendorong pemerintah lebih masif melakukan sosialisasi selama masa transisi hingga Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku pada 4 Mei 2022.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan  Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendorong agar pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih masif menyosialisasikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun, ketentuan baru terkait pencairan manfaat JHT lewat penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memunculkan polemik dan kegaduhan di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Timboel, banyaknya protes dari masyarakat tersebut lantaran kurangnya sosialisasi dari pemerintah dalam memberikan pemahaman terkait program JHT dan JKP.

"Saya mengerti banyak yang protes ketentuan baru ini. Harusnya sebelum regulasi ini dikeluarkan harus disosialisasikan. Memang pemerintah harus lebih masif sosialisasikan," ujar Timboel kepada Bisnis, dikutip Senin (21/2/2022).

Timboel menilai ketentuan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan pembayaran manfaat JHT diberikan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK, sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dalam UU SJSN, JHT memang ditujukan untuk menjamin kesejahteraan peserta pascapensiun.

Di samping itu, kata Timboel, saat ini sudah ada program JKP yang menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kehadiran program JKP yang dimulai pada bulan ini, menjadikan momentum pengembalian fungsi JHT sesuai amanat UU SJSN sudah tepat untuk diterapkan.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat mengoptimalkan sosialisasi dalam masa transisi hingga Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang.

"Saya berharap dan mendorong pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker sosialisasikan JKP dan JHT ini supaya terbangun persepsi masyarakat kalau uang yang tidak diambil ini untuk masa depannya," katanya.

"Yang ter-PHK juga sekarang berhak dapat JKP. Ini harus tersosialisasikan, termasuk bagaimana cara ambil JKP ke BPJS, dokumen yang dibawa harus diketahui ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper