Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotman Paris Ungkap 2 Alasan Cacat Logika Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Aturan JHT baru bisa cair di usia 56 tahun mendapat perhatian pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Dia menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang masih berlaku.
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah soal pembatasan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh dicairkan pada umur 56 tahun tidak berkeadilan dalam kondisi tertentu.

Menurut Hotman, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permnaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak relevan apabila seorang buruh atau pekerja pensiun dini atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia menjelang tua.

"Buruh setiap bulan gajinya sudah 2 persen dipotong, ditambah 3,5 persen dari pemberi kerja. Misalnya dia di-PHK umur 32, dia harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya, bu? Itu kan uang dia," ujar Hotman dalam media sosial resminya, dikutip Jumat (18/2/2022).

Hotman pun paham bahwa sekarang sudah ada berbagai jaminan lain, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), insentif prakerja, dan sebagainya. Tapi menurutnya ini hanya bisa untuk bertahan hidup dalam waktu singkat, dan berbeda konteks karena pada intinya masih ada uangnya yang tertahan di negara.

"Dilihat dari segi abstraksi hukum apapun dan nalar hukum apapun, tidak ada alasan menahan uang orang lain, terutama itu berasal dari keringat buruh itu sendiri," tambahnya.

Adapun, Hotman juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang masih berlaku. Artinya, aturan baru Menaker tersebut masih tumpang tindih dengan peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"PP 60/2015 yang ditandatangani pak Jokowi, yang jelas-jelas menyebutkan kalau memang karena PHK maka disamakan pensiun dan oleh karenanya begitu di-PHK bisa mengambil JHT. Ini mantab dan sangat berkeadilan. Tapi kenapa kok menterinya berbeda?" jelasnya.

Hotman juga berharap Komisi IX DPR RI untuk segera bertindak memanggil Menaker dan mendiskusikan untuk mencabut peraturan terkait JHT hanya bisa diambil umur 56 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper