Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah soal pembatasan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh dicairkan pada umur 56 tahun tidak berkeadilan dalam kondisi tertentu.
Menurut Hotman, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permnaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak relevan apabila seorang buruh atau pekerja pensiun dini atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia menjelang tua.
"Buruh setiap bulan gajinya sudah 2 persen dipotong, ditambah 3,5 persen dari pemberi kerja. Misalnya dia di-PHK umur 32, dia harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya, bu? Itu kan uang dia," ujar Hotman dalam media sosial resminya, dikutip Jumat (18/2/2022).
Hotman pun paham bahwa sekarang sudah ada berbagai jaminan lain, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), insentif prakerja, dan sebagainya. Tapi menurutnya ini hanya bisa untuk bertahan hidup dalam waktu singkat, dan berbeda konteks karena pada intinya masih ada uangnya yang tertahan di negara.
"Dilihat dari segi abstraksi hukum apapun dan nalar hukum apapun, tidak ada alasan menahan uang orang lain, terutama itu berasal dari keringat buruh itu sendiri," tambahnya.
Adapun, Hotman juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang masih berlaku. Artinya, aturan baru Menaker tersebut masih tumpang tindih dengan peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
"PP 60/2015 yang ditandatangani pak Jokowi, yang jelas-jelas menyebutkan kalau memang karena PHK maka disamakan pensiun dan oleh karenanya begitu di-PHK bisa mengambil JHT. Ini mantab dan sangat berkeadilan. Tapi kenapa kok menterinya berbeda?" jelasnya.
Hotman juga berharap Komisi IX DPR RI untuk segera bertindak memanggil Menaker dan mendiskusikan untuk mencabut peraturan terkait JHT hanya bisa diambil umur 56 tahun.