Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN Pastikan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan Dikelola dengan Aman

Dana JHT yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan dikelola secara hati-hati dengan menempatkannya pada sejumlah instrumen investasi.
Tangkapan layar petisi online yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun/Change.org
Tangkapan layar petisi online yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun/Change.org

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan dana jaminan hari tua (JHT) dikelola dengan aman oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota DJSN Iene Muliati mengklaim bahwa kondisi keuangan dana JHT berada dalam kondisi solven, artinya masih dapat menutupi kewajiban-kewajiban atau klaim yang perlu dibayarkan.

"Masyarakat ini gelisah uangnya di kemanakan. Sebetulnya uang mereka ada. Tinggal cek aplikasi Jamsostek Mobile untuk JHT tertera berapa uang mereka," ujar Iene dalam media visit di Bisnis Indonesia, secara virtual, Selasa (15/2/2022).

Ia juga memastikan dana JHT yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan dikelola dengan aman. Dana JHT yang belum dicairkan oleh peserta akan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan menempatkannya pada sejumlah instrumen investasi.

Pengelolaan investasi tersebut pun, menurutnya, dilakukan secara hati-hati karena dibatasi oleh peraturan-peraturan yang ada. Proporsi penempatan investasi dana kelolaan BPJS Ketengakerjaan pada suatu instrumen investasi memiliki batasan-batasan tertentu.

"BPJS Ketenagakerjaan dibatasi oleh peraturan, termasuk bagaimana mereka investasikan dana jaminan sosial. Investasi di SBN, di deposito, saham, itu ada batasannya. Dari perspektif keamanan sebetulnya dana mereka aman sekali. Ini yang perlu diedukasi ke publik," katanya.

Sampai dengan akhir 2021, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp559,99 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 persen ditempatkan di instrumen obligasi, diikuti saham 14 persen, reksadana 7 persen, deposito 6 persen. Adapun sisanya, ditempatkan di instrumen penyertaan dan properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper