Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bakal Setor Rp900 Miliar Dana JKP ke BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Kemenkeu menjelaskan bahwa terdapat dua kontribusi pemerintah terhadap program JKP, yakni berupa dana awal dan porsi kontribusi setiap tahun. Dana awal menjadi modal BPJS Ketenagakerjaan untuk memulai program JKP dan membayar klaim.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan memperkirakan akan terdapat setoran dana Rp900 miliar kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Sebelumnya, pemerintah telah menyetorkan dana awal Rp6 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa terdapat dua kontribusi pemerintah terhadap program JKP, yakni berupa dana awal dan porsi kontribusi setiap tahun. Dana awal menjadi modal BPJS Ketenagakerjaan untuk memulai program JKP dan membayar klaim.

Adapun, kontribusi tahunan merupakan porsi kewajiban pemerintah terhadap program JKP. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, pemerintah pusat membayar kontribusi 0,22 persen dari upah sebulan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kontribusi pemerintah pada 2021 sekitar Rp825 miliar. Tahun ini diperkirakan sekitar Rp900 miliar," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut iuran untuk program JKP, karena iurannya berasal dari sebagian dana program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Oleh karena itu, pemberi kerja maupun pekerja tidak membayar iuran tambahan untuk program JKP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana awal bersama porsi iuran dari pemerintah, serta komponen iuran dari pemberi kerja dan peserta lainnya, agar dana JKP dapat terus bergulir. Keberadaan dana membuat pembayaran klaim dapat berjalan mulai Februari 2022.

Suahasil pun menyebut bahwa program JKP bertujuan untuk melindungi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan agar mereka tidak perlu mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Harapannya, dana JHT dapat terus berkembang sehingga bisa memenuhi kebutuhan pekerja di masa tuanya.

"Jadi [jika kehilangan pekerjaan] safety net-nya berasal dari JKP,"ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper