Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim JKP Sudah Bisa Diajukan per 1 Februari 2022. BPJamsostek Ungkap Syaratnya

Mulai 1 Februari 2022, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah dapat diakses oleh peserta, meski peluncuran yang semula akan digelar hari ini (22/2/2022) ditunda.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan acara peluncuran manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Meski peluncuran program ditunda, tetapi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah dapat mengajukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK.

Dian memerinci peserta yang dapat mengajukan harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut.

"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," kata Dian.

Adapun, manfaat uang tunai dari program JKP akan diberikan paling banyak 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Sementara itu, Ombudsman RI menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak sepenuhnya tepat bila dijadikan sebagai bantalan alternatif pengganti pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia pensiun.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan program JKP tidak inklusif karena cakupannya terbatas bagi pekerja formal tetap yang terkena PHK dengan masa iur tertentu.

Menurutnya, program JKP ini hanya dapat membantu segelintir orang. Sebab nyatanya, jumlah kepesertaan di JKP hanya sekitar 10 juta orang, sedangkan peserta JHT mencapai sekitar 16 juta orang.

"Jadi memang ada ruang kosong yang harus diisi. Maka tidak bisa kemudian narasinya bahwa JKP ini sebagai instrumen perlindungan jangka pendek itu bisa menjadi bantalan sementara, bantalannya saja masih belum kokoh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper