Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pembiayaan yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) menjadwalkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Maret 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (23/2/2022), manajemen menyampaikan rapat akan digelar pada 4 Maret 2022. Adapun, mata acara utama dalam rapat tersebut yakni perubahan nama perseroan dengan mengubah Pasal 1 Anggaran Dasar. Kemudian rapat akan dilanjutkan dengan mata acara perubahan susunan pengurus perseroan.
Sebagai informasi, setelah pencabutan izin oleh OJK, IBFN perlu segera mengubah nama karena dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, multifinance, atau kata lain yang mencirikan usaha di bidang pembiayaan.
Direktur Keuangan IBFN Alexander Reyza menjelaskan bahwa saat ini perusahaan akan fokus bertahan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban. Tepatnya, IBFN akan tetap melaksanakan kewajiban kepada para kreditur, dan pada saat bersamaan tetap melakukan upaya penagihan terhadap para debitur yang masih memiliki fasilitas pembiayaan.
Sebagai gambaran, perusahaan yang sebelumnya fokus pada bisnis pembiayaan alat berat ini masih terafiliasi dengan emiten alat berat PT Intraco Penta Tbk. (INTA) dengan kepemilikan 55,07 persen, dan PT Intra Trading dengan kepemilikan 17,23 persen.
Adapun, pemegang saham baru yang masuk pada kisaran Oktober 2021, yaitu PT Pakuwon Darma yang terafiliasi dengan emiten properti & real estat PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), memegang 75,46 juta saham atau setara dengan 4,97 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor oleh perusahaan.
Baca Juga
"Ke depan, mengenai pergantian lini bisnis, nama perusahaan, dan lain-lain, kami masih harus menunggu keputusan pemegang saham pengendali, di mana mekanismenya melalui RUPS," jelasnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.