Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Limit Transaksi QRIS via BCA Mobile dan Sakuku Jadi Rp10 Juta

Mulai 1 Maret 2022, limit transaksi QRIS melalui BCA mobile dan Sakuku bertambah menjadi Rp10 juta.
Aplikasi HaloBCA/Istimewa
Aplikasi HaloBCA/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyatakan BCA akan terus berinovasi menyiapkan berbagai inisiatif untuk mendukung kebutuhan nasabah terkini. 

"Limit transaksi QRIS melalui BCA mobile dan Sakuku bertambah menjadi Rp10 juta mulai 1 Maret 2022. Kini beli apapun bisa lebih mudah lagi dengan QRIS,” kata Hera kepada Bisnis, Selasa (1/3/2022).

Menurut Hera, QRIS merupakan metode transaksi menggunakan kode QR berstandar Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Cara penggunaan QRIS pun sangat mudah dan efisien untuk nasabah yang ingin bertransaksi di berbagai toko atau merchant yang bekerja sama dengan BCA. 

Tinggal scan barcode, nasabah dapat melakukan pembayaran dengan BCA mobile dan Sakuku di semua toko atau outlet yang sudah berlogo QRIS menjadi lebih mudah dan simpel,” terangnya.

Emiten bersandi saham BBCA ini mencatat, transaksi QRIS hingga Desember 2021 yang diproses melalui sistem BCA mencapai Rp5,4 triliun, meningkat 891 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Adapun, transaksi QRIS BCA didominasi oleh transaksi kuliner (makanan dan minimum) alias food & beverage (F&B).

Di samping itu, Hera menambahkan BCA juga telah bekerja sama dengan lebih dari 650.000 merchant di yang tersebar di Indonesia.

Kami juga memperkirakan akan lebih banyak lagi transaksi non-tunai dan tanpa kartu yang akan menjadi bagian signifikan dalam kehidupan normal baru,” ujarnya.

Sebelumnya, BI memutuskan untuk menaikkan limit QRIS menjadi Rp10 juta mulai hari ini, Selasa (1/3/2022). Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pasalnya, transaksi QRIS selama masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan, seiring dengan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran. Di mana, QRIS secara nominal maupun volume masing-masing mengalami peningkatan sebesar 290 persen yoy dan 326 persen yoy pada Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper