Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Terus Melandai, OJK: Tinggal Rp585 Triliun

Dari data OJK, total restrukturisasi kredit perbankan pernah mencapai Rp830,5 triliun pada 2020. Bahkan, pernah mencapai Rp1.113,93 triliun pada Oktober 2020. Kini nilai tersebut terus melandai.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, SURABAYA – Restrukturisasi kredit perbankan terus melandai setelah pandemi Covid-19 melewati tahun kedua di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa sampai dengan 15 Maret 2022 nilai restrukturisasi mencapai Rp585 triliun.

“Restrukturisasi kredit saat ini mencapai Rp585 triliun. Sudah turun jauh dari sebelumnya, karena bagus ekonominya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di sela-sela peresmian kantor perwakilan OJK Surabaya, Selasa (15/3/2022).

Seperti diketahui, total restrukturisasi kredit perbankan pernah mencapai Rp830,5 triliun pada 2020. Bahkan, pernah mencapai Rp1.113,93 triliun pada Oktober 2020. Kemudian nilai restrukturisasi terus melandai menjadi Rp 663,49 triliun per Desember 2021.

Di sisi lain, pertumbuhan kredit sepanjang 2021 mulai positif, meskipun masih masa pandemi Covid-19. OJK mencatat, kredit bank tumbuh 5,24 persen pada 2021 secara year-on-year (yoy). Angka itu membaik dari tahun sebelumnya terkontraksi -2,41 persen (yoy).

Wimboh menyampaikan risiko kredit saat ini juga terkendali. Hal itu terlihat dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) ratio pada level 3 persen dan cenderung turun ke level 3,06 persen.

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan berada jauh di atas ketentuan, yakni 25,67 persen. Adapun, likuiditas pada tahun lalu mencatat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 12,21 persen.

Sebelumnya OJK telah memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hendri T. Asworo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper