Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPSLB Bank of India Indonesia (BSWD) Setujui Rights Issue 1,65 Miliar Saham

PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) mengantongi restu dari pemegang saham untuk melakukan penambahan modal melalui rights issue sebanyak-banyaknya 1,65 miliar saham.
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemegang saham PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) menyetujui rencana penambahan modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 1,65 miliar saham.

Hal itu tertuang dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang digelar pada 16 Maret 2022. 

Direksi Bank of India Indonesia menjelaskan penambahan modal tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait modal inti minimum.

“Kepastian jumlah saham dan harganya akan diungkapkan dalam prospektus penambahan modal dengan HMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” jelas Direksi dikutip Minggu (20/3/2022).

Dalam agenda itu pun, rapat memberikan kuasa kepada direksi BSWD untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan disetor perseroan dengan HMETD IV.

Selanjutnya, RUPSLB Bank of India Indonesia menyetujui perubahan Pasal 4 Ayat 2 anggaran dasar perseroan, yaitu meningkatkan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan PMHMETD IV sebanyak-banyaknya 1,65 miliar saham atau dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp200 per saham, menjadi sebanyak-banyaknya Rp330 miliar.

Dalam perubahan Pasal 4 Ayat 2 juga memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris perseroan untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang dikeluarkan dalam PMHMETD IV dan menetapkan kepastian jumlah modal.

Mata acara berikutnya, rapat menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper