Bisnis.com, JAKARTA – Tercatat ada empat emiten bank mendapat notasi khusus X dari Bursa Efek Indonesia (BEI) per Jumat (16/2/2024). Adapun notasi X berarti perusahaan ini dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus.
Notasi ini disematkan pada PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS), PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW)
Bila merujuk data dari BEI, efek yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus BEI ini memiliki sejumlah kriteria.
Jika dirinci, BEKS menjadi saham bank yang masuk dalam papan pemantauan khusus pada 30 November 2022.
Diketahui, dalam notasi X BEKS masuk ke dalam kriteria 1, yaitu harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
Sementara, saham Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) dan Bank QNB Indonesia (BKSW) yang sama-sama masuk papan pemantauan khusus pada 31 Januari 2024.
Baca Juga
Keduanya mendapat notasi X masuk ke dalam kriteria 6, yaitu tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
Lebih lanjut, emiten Bank of India (BSWD) masuk ke dalam kriteria ke-7, yaitu memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction. Adapun, BSWD sendiri masuk dalam papan pemantauan khusus pada 31 Mei 2022.
Saat ini, secara total terdapat 227 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI dari yang sebelumnya 228 emiten per 1 Februari 2024.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Martha Christina menuturkan bahwa notasi khusus menjadi penting bagi investor ritel yang memiliki informasi dan pengetahuan terbatas. Oleh karena itu, notasi khusus akan sangat membantu para investor.
“Apalagi karena notasi ini dikeluarkan dari otoritas, maka informasinya reliable. Notasi khusus ini juga sekaligus mendorong investor untuk mencari tahu lebih banyak tentang suatu perusahaan, sebelum membeli suatu saham. Jadi, ini bagian edukasi yang penting,” ujarnya.
Terkait dengan dampak notasi terhadap kinerja saham emiten, Martha menilai bahwa hal itu tergantung dari notasi yang disematkan oleh BEI. Pasalnya, notasi memiliki tingkat urgensi yang berbeda sehingga dampak ke perusahaan juga memiliki perbedaan.
Berikut 11 kriteria untuk Efek yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus beserta keterangannya
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Lebih lanjut, implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi dua tahap.
Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus–Hybrid, yang diberlakukan pada 12 Juni 2023, dimana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Lalu, Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus–Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Sayangnya, belum ada tanggal pasti untuk pemberlakukan Papan Pemantauan Khusus–Full Call Auction
Adapun, tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.
Call auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match di jam tertentu, dan harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.
Sistem call auction sudah digunakan lebih dulu pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan. Adapun, untuk penetapan harga akan dilakukan oleh liquidity provider (anggota bursa).