Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mayapada (MAYA) Keluar dari Daftar Emiten dengan Notasi Khusus

Dari data BEI per 6 Februari 2024 yang diakses pada pukul 12.39 WIB, Bank Mayapada (MAYA) sudah tidak ada dalam daftar emiten dengan notasi khusus.
Pekerja melakukan perawatan gedung di dekat logo Bank Mayapada di Jakarta, Selasa (25/10/2023). - Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja melakukan perawatan gedung di dekat logo Bank Mayapada di Jakarta, Selasa (25/10/2023). - Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA) telah keluar dari daftar emiten bank yang mendapatkan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini terlihat dari data notasi khusus BEI per 6 Februari 2024 yang diakses pada pukul 12.39 WIB. Sebelumnya, hingga Kamis 1 Februari 2024, Bank Mayapada masih terdapat pada daftar emiten dengan notasi khusus.

Sebagai informasi, Bank Mayapada yang dimiliki oleh konglomerat Tahir sebelumnya mendapatkan notasi G yang berarti sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna telah menyatakan Bursa akan mencabut notasi khusus G pada MAYA karena telah memenuhi seluruh kewajiban.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil tindak lanjut BEI, Bank Mayapada telah memenuhi seluruh kewajiban dan pengenaan notasi khusus akan berakhir sesuai dengan ketentuan, yaitu satu bulan usai tanggal pengenaan notasi khusus.

"MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya, dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu satu bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus,” ujar Nyoman kepada awak media di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).

Dengan dicabutnya notasi khusus Bank Mayapada, hingga hari ini tersisa 4 emiten bank dengan 'tato' khusus dari Bursa.

Keempat emiten tersebut yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS), PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW), Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), dan PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS).

Keempat emiten itu mendapatkan notasi X yang berarti perusahaan tercatat dicatatkan di papan pemantauan khusus.

Adapun, notasi khusus adalah fitur yang dirilis oleh BEI pada akhir Desember 2018 dengan tujuan sebagai salah satu cara cepat untuk mengetahui kondisi suatu emiten. Per 6 Februari 2024, terdapat 226 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari Otoritas Bursa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper