Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Bank dengan Notasi Khusus BEI, Bank Mayapada Telah Lolos

Terdapat empat emiten bank dengan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) per Jumat (16/2/2024).
Pekerja melakukan perawatan gedung di dekat logo Bank Mayapada di Jakarta, Selasa (25/10/2023). - Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja melakukan perawatan gedung di dekat logo Bank Mayapada di Jakarta, Selasa (25/10/2023). - Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Terdapat empat emiten bank dengan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) per Jumat (16/2/2024). Adapun, Bank Mayapada telah hengkang dari papan pemantauan khusus.

Empat emiten yang mendapatkan notasi X, yaitu perusahaan tercatat dicatatkan di papan pemantauan khusus saat ini adalah PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS), PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) 

Sementara, emiten milik konglomerat Dato Sri Tahir PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA) yang sempat mendapatkan notasi G kini telah dicabut BEI. 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyebut Bursa akan mencabut notasi khusus G pada Bank Mayapada karena telah memenuhi seluruh kewajiban. 

Dia menjelaskan berdasarkan hasil tindak lanjut BEI, Bank Mayapada telah memenuhi seluruh kewajiban dan pengenaan notasi khusus akan berakhir sesuai dengan ketentuan, yaitu satu bulan usai tanggal pengenaan notasi khusus. 

"MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya, dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu satu bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus,” katanya pada Selasa (16/1/2024)

Nyoman menjelaskan, pengenaan Notasi Khusus G kepada MAYA merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi. Sanksi itu dikenakan terhadap perusahaan karena melanggar peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. 

“Selain itu, Notasi Khusus bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor,” ujar Nyoman.

Sebagai informasi, notasi khusus adalah fitur yang dirilis oleh BEI pada akhir Desember 2018 dengan tujuan sebagai salah satu cara cepat untuk mengetahui kondisi suatu emiten. 

Data per hari ini, terdapat 227 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI dari yang sebelumnya 228 emiten per 1 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper