Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut BPJS Kesehatan: Koordinasi Manfaat dengan Asuransi Swasta Belum Optimal

Pemerintah akan meninjau ulang kerja sama koordinasi manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta karena selama ini belum berjalan optimal.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa kerja sama koordinasi manfaat dengan asuransi swasta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) selama ini belum berjalan optimal.

Oleh karena itu, kini pemerintah tengah mendorong peningkatan sinergi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dalam program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS).

"Kerja sama dengan asuransi kesehatan tambahan nanti kami upayakan teknisnya. Kerja sama teorinya oke, CoB [coordination of benefit] sudah sejak [BPJS Kesehatan] berdiri itu. Sudah kami bahas dan jalani, tapi belum jalan optimal," ujar Ali dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).

Ali menuturkan, kerja sama koordinasi manfaat tersebut akan diatur ulang dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyusunan regulasi untuk peningkatan peran asuransi kesehatan tambahan (AKT) akan segera dilakukan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang akan mengatur penerapan KDK dan KRIS.

"Kami sedang mempersiapkan regulasi untuk peningkatan peran AKT agar bisa melakukan koordinasi benefit dengan BPJS yang segera bisa jalan sesudah revisi Perpres 82/2018," kata Budi.

"Dengan demikian diharapkan kebutuhan dasar tetap bisa di-cover JKN, tapi kebutuhan tambahan, baik medis maupun nonmedis, untuk masyarakat yang lebih mampu bisa di-cover asuransi swasta tanpa adanya duplikasi pembayaran premi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper