Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Indo Gadai Jaya.
Pemberian izin usaha kepada PT Indo Gadai Jaya yang memiliki lingkup wilayah usaha di Jawa Barat itu ditetapkan berdasarkan KEP-20/NB.1/2022 tanggal 25 Maret 2022.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin melalui pengumumannya, dikutip Jumat (8/4/2022).
OJK menyatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Indo Gadai Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," kata Ihsanuddin.
Adapun, PT Indo Gadai Jaya yang dimaksud beralamatkan di Jalan Tole Iskandar Nomor 44, RT. 001 RW. 001 Kel. Sukmajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.