Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Kredit Perbankan, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan di Level Rendah

Tingkat bunga penjaminan di level rendah akan memberikan ruang bagi perbankan untuk menjaga biaya dana, sehingga dapat mendorong kredit dengan bunga yang terjangkau.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan akan terus mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui program penjaminan simpanan dan resolusi bank yang kredibel.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level terendah sepanjang beroperasinya LPS.

Dia menjelaskan, TBP rupiah di bank umum dan BPR untuk periode 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022, masing-masing sebesar 3 setengah persen dan 6 persen. Sementara itu, TBP valuta asing (valas) untuk bank umum dipertahankan sebesar 0,25 persen.

“Kebijakan ini berkontribusi dalam memberikan ruang untuk menjaga biaya dana perbankan tetap rendah, sehingga diharapkan dapat mendorong kredit dengan bunga yang terjangkau,” jelas Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4/2022).

Dari sisi penjaminan simpanan per Februari 2022, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS banyak 99,93 persen dari total rekening atau setara dengan 447,05 juta rekening.

“LPS akan terus mencermati perkembangan cukup dengan simpanan dan likuiditas perbankan serta akan melakukan evaluasi kebijakan TBP, sesuai perkembangan ekonomi dan perbankan terkini dengan tetap memperhatikan sinergi kebijakan dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujarnya.

Selain itu, LPS juga telah memperpanjang kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan untuk periode I dan periode II/2022 yang berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan, baik bank umum ataupun BPR.

Sebelumnya, LPS telah menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi yang berlaku selama 3 periode pembayaran premi, yaitu periode II tahun 2020, periode I tahun 2021, dan periode II tahun 2021.

Lalu dari sisi kebijakan resolusi, LPS akan melakukan uji coba aplikasi Single Customer View (SCV) selama tahun 2022 untuk mewujudkan percepatan pembayaran klaim penjaminan.

Selain itu, LPS terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada bank sistemik dan bank umum yang memenuhi kriteria tertentu untuk mempersiapkan penyampaian rencana resolusi sesuai peraturan LPS nomor 1 Tahun 2021.

Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus mengamati dan mewaspadai dinamika pasar keuangan global.

Selain itu, KSSK juga akan mengamati tren normalisasi kebijakan moneter global dalam merespons kenaikan inflasi, serta perang yang terjadi di Ukraina.

“Ini tentu akan memberikan pengaruh yang sangat signifikan kepada prospek pemulihan ekonomi dunia maupun di Indonesia, serta dari sisi stabilitas sistem keuangan,” kata Sri Mulyani.

Bendahara negara RI itu menegaskan KSSK akan terus berkoordinasi untuk mengidentifikasikan potensi-potensi risiko yang berasal dari faktor global, baik terhadap kondisi makro ekonomi, sektor keuangan, maupun masing-masing pilar KSSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper