Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan Aturan Unit Linked Diyakini Tak Surutkan Minat Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemasaran produk asuransi unit-linked didokumentasikan dalam bentuk rekaman guna mengantisipasi potensi perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. 
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (23/12/2021). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (23/12/2021). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri asuransi jiwa optimistis terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) tidak akan menyurutkan penjualan dan minat masyarakat terhadap produk unit-linked

Melalui regulasi anyar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemasaran produk asuransi unit-linked didokumentasikan dalam bentuk rekaman guna mengantisipasi potensi perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Perusahaan harus mendokumentasikan penjelasan mengenai produk asuransi yang ditawarkan dan pernyataan pemahaman produk oleh konsumen, dalam bentuk rekaman video dan/atau audio.

Ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat membuat proses pembelian polis asuransi menjadi lebih rumit yang menyulitkan nasabah maupun tenaga pemasar. 

Ketua Bidang Aktuaria dan Management Risiko Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesi (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan, industri asuransi jiwa memandang positif pengetatan aturan penjualan produk asuransi unit-linked dalam SEOJK PAYDI tersebut. Menurutnya, berbagai ketentuan di dalamnya bertujuan untuk memproteksi nasabah, yang pada akhirnya juga akan melindungi perusahaan asuransi. 

Perusahaan asuransi, kata Fauzi, akan berupaya menyederhanakan banyaknya persyaratan penjualan unit-linked, namun tetap sesuai dengan SEOJK tersebut agar masyarakat tidak merasa terbenani ketika membeli polis asuransi. 

"Ada yang akan kami sederhanakan sehingga customer terpenuhi ketentuan SEOJK tapi juga tidak terbebani. Kalau nasabah terbebani dengan SEOJK ini malah akan buat suram [produksi unit-linked]," kata Fauzi, dikutip Minggu (17/4/2022).

Ia pun sangat yakin aturan baru PAYDI tersebut tidak akan membuat turunnya minat masyarakat terhadap produk unit-linked.
 
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menambahkan, di tengah kondisi sulit di 2021 dan munculnya komplain terhadap produk unit-linked yang ramai belakangan ini, pendapatan premi produk unit-linked tetap bertumbuh. Hal ini menunjukkan bahwa produk tersebut masih diminati untuk memenuhi kebutuhan perencanaan keuangan dan proteksi sebagian masyarakat. 

"Ke depan produk unit-linked masih akan tetap dipasarkan perusahaan asuransi jiwa. Sepanjang masih ada kebutuhannya, dalam hukum bisnis, ya suplainya tetap ada," kata Budi. 

Dia menilai, keluarnya SEOJK PAYDI juga tidak akan menyurutkan perusahaan asuransi untuk memasarkan produk unit-linked. Dia mengatakan, penyusunan regulasi tersebut telah melalui proses diskusi dengan industri asuransi sehingga ketentuan yang tertuang di dalamnya bisa dipastikan hampir seluruhnya telah berdasarkan hasil diskusi antara regulator dan industri asuransi.
 
"Sehingga sebagian anggota kami mungkin sudah mengambil langkah antisipatif, meskipun beberapa masih harus dipikirkan bagaimana penyesuaian ke depannya, dari sistem, trainingnya, dan sebagainya," katanya.

Berdasarkan data AAJI, pendapatan premi dari produk unit-linked sepanjang 2021 mencapai Rp127,7 triliun atau tumbuh 6,4 persen jika dibandingkan dengan perolehan di 2020 yang mencapai Rp120,04 triliun. Pendapatan premi unit-linked di 2021 tersebut berkontribusi sekitar 63 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.

Sementara itu, dari sisi jumlah tertanggung unit-linked pada akhir 2021 tercatat mencapai 6,44 juta orang atau turun 7,8 persen dibandingkan jumlah tertanggung di 2020 yang mencapai 6,98 juta orang. Dari sisi jumlah polis unit-linked di 2021 juga tercatat turun 9,2 persen menjadi 6,18 juta polis dibandingkan 2020 yang mencapai 6,81 juta polis.

Ditemui terpisah, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan bahwa meski jumlah tertanggung dan polis unit-linked mengalami penurunan, bukan berarti peminat produk unit-linked menurun. Hal ini bisa dilihat dari pendapatan premi unit-linked yang tetap bertumbuh.  Banyak orang yang membayar premi unit-linked dengan ticket size lebih besar sehingga premi tetap bertumbuh, meski jumlah tertanggung dan polis menurun.

"[Jumlah tertanggung dan polis turun] mungkin ada yang meninggal atau yang surrender. Jadi melihatnya tidak semata-mata orangnya tidak berminat," jelasnya. 

Sementara itu, Konsultan Hukum Ricardo Simanjuntak dari Kantor Hukum Ricardo Simanjuntak & Partners menilai aturan dalam SEOJK PAYDI sudah cukup bagus, walaupun diakuinya cukup rumit.
 
Ia mencontohkan pada ketentuan kewajiban perekaman pemasaran dan pernyataan pemahaman produk oleh konsumen dalam bentuk audio dan video yang poin-poin isinya cukup banyak. Persyaratan ini dikhawatirkan menyulitkan nasabah dan tenaga pemasar.

"SEOJK sekarang mengalami tata kelola yang lebih bagus. Walaupun saking bagusnya, memang mudah melakukan ini? Kalau peraturan terlalu banyak, nggak mungkin dilakukan, akhirnya orang nggak melakukan," tutur Ricardo.

Namun, secara keseluruhan ia menilai tata kelola dalam aturan baru PAYDI lebih baik. Terlebih saat ini telah diatur secara rinci mengenai pengalokasian premi untuk asuransi dan investasi. Pengaturan alokasi premi ini memungkinkan investasi nasabah di produk unit-linked pada tahun-tahun pertama dapat tumbuh.

"Kalau tahun pertama 100 persen premi untuk biaya akusisi, asuransi, dan lain-lain, tidak ada tersisa untuk investasi. Tahun kedua baru masuk investasi, tahun ketiga holiday, nggak bayar premi, berapa kira-kira hasil investasinya. Sulit bayangkan investasi akan tumbuh karena memang uangnya nggak ada. Jadi ada yang bagus dalam perkembangan [regulasi] sekarang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper