Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Akuisisi Unit-Linked di Tahun Awal Besar, Ini Penyebabnya

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengakui bahwa ada perusahaan asuransi yang dalam praktiknya terkadang membebankan biaya akuisisi yang besar di tahun-tahun pertama pembayaran premi.
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Sabtu (22/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Sabtu (22/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) membuat perusahaan asuransi harus melakukan penyesuaian strategi pengalokasian premi untuk pembentukan nilai tunai produk unit-linked.

Selama ini pengalokasian premi untuk nilai tunai pada produk asuransi unit-linked belum pernah di atur secara khusus. Pasalnya seringkali pembebanan biaya akuisisi (komisi agen, komisi bancassurance, atau komisi perantara) kepada pemegang polis di tahun-tahun awal cukup tinggi, sehingga membuat porsi dana yang dialokasikan untuk investasi relatif kecil pada tahun-tahun pertama.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengakui bahwa ada perusahaan asuransi yang dalam praktiknya terkadang membebankan biaya akuisisi yang besar di tahun-tahun pertama pembayaran premi. Hal ini dilakukan agar kewajiban perusahaan asuransi dapat segera selesai di tahun-tahun awal.

"Dulu iya [biaya akuisisi ditumpuk di awal] supaya perusahaan kewajibannya cepat selesai saja, dia tinggal maintain cost of insurance-nya. Sekarang diubah saja strateginya dengan adanya perubahan ini [SEOJK PAYDI]," ujar Togar ketika ditemui pekan lalu.

Bukan tanpa alasan perusahaan asuransi ingin segera menyelesaikan kewajibannya atas biaya akuisisi di tahun-tahun pertama. Produk unit-linked yang merupakan produk proteksi yang dikombinasikan dengan investasi memiliki risiko investasi sehingga perusahaan asuransi ingin mengantisipasi risiko tersebut.

"Sebenarnya ada risiko di sana kalau [biaya akuisisi] di taruh di belakang. Kalau investasi bagus ya aman, kalau investasi tidak bagus, maka yang biaya-biaya itu jadi numpuk berakumulasi di situ," jelasnya.

Namun demikian, kata Togar, perubahan strategi pengalokasian premi ini tidak lantas membuat besaran biaya akuisisi mengalami perubahan. Hanya saja pembebanannya kepada pemegang polis atau tertanggung dilakukan bertahap selama periode pertanggungan.

Sebelumnya, Togar mengatakan, ketentuan minimum alokasi premi untuk nilai tunai itu ditujukan agar porsi pembentuk investasi dari unit-linked lebih besar di tahun-tahun awal sehingga membuat dana investasi dari pemegang polis berkembang lebih cepat. Oleh karena itu, dia menilai ketentuan ini cukup baik sebagaimana penekanan regulasi baru unit-linked adalah untuk perlindungan konsumen.

Sementara itu, Konsultan Hukum Ricardo Simanjuntak dari Kantor Hukum Ricardo Simanjuntak & Partners menilai tata kelola dalam aturan baru SEOJK PAYDI sudah lebih baik. Terlebih saat ini telah diatur secara rinci mengenai pengalokasian premi untuk porsi asuransi dan investasi. Pengaturan alokasi premi ini memungkinkan investasi nasabah di produk unit-linked pada tahun-tahun pertama dapat tumbuh.

"Kalau tahun pertama 100 persen premi untuk biaya akusisi, asuransi, dan lain-lain, tidak ada tersisa untuk investasi. Tahun kedua baru masuk investasi, tahun ketiga holiday, nggak bayar premi, berapa kira-kira hasil investasinya. Sulit bayangkan investasi akan tumbuh karena memang uangnya nggak ada. Jadi ada yang bagus dalam perkembangan [regulasi] sekarang," kata Ricardo.

Adapun melalui SEOJK PAYDI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi mengalokasikan bagian premi untuk pembentukan nilai tunai produk asuransi unit-linked dengan memenuhi batas minimum tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper