Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk. (BTPS) atau BTPN Syariah akan membagikan dividen tunai tahun buku 2021 sebesar Rp457,6 miliar atau Rp61,75 per saham.
Pembagian dividen tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dihelat pada Kamis, 21 April 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/4/2022) malam, BTPN Syariah menjadwalkan akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi berlangsung pada 9 Mei 2022, sedangkan di pasar tunai jatuh pada 11 Mei 2022.
Selanjutnya, awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen) di pasar reguler dan negosiasi bakal dilakukan pada 10 Mei 2022, dan 12 Mei 2022 menjadi ex dividen di pasar tunai.
Sementara itu, emiten bersandi saham BTPS ini menjadwalkan tanggal daftar pemegang saham (DPS) yang berhak dividen atau recording date ditetapkan pada 11 Mei 2022. Dengan demikian, tanggal pembayaran dividen tunai akan jatuh pada 20 Mei 2022.
“Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” jelas direksi BTPN Syariah, dikutip Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank Kustodian, di mana yang bersangkutan membuka rekening efek. Setelah itu, pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan.
Diketahui, BTPN Syariah menutup akhir 2021 mampu membukukan laba bersih sebesar Rp1,46 triliun.
Baca Juga
Selain membagikan dividen tunai kepada pemegang saham, rapat juga juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp969,4 miliar untuk membiayai kegiatan usaha perseroan. Sedangkan, sebesar Rp20 miliar akan disisihkan sebagai cadangan umum perseroan.