Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Sinarmas (BSIM) Jadwalkan RUPSLB Rencana Spin Off UUS Bank Sinarmas, Ini Agenda Lengkapnya

UUS Bank Sinarmas akan berganti nama menjadi PT Bank Nano Syariah (Nano Bank). Perusahaan akan mengadakan RUPSLB untuk mencari persetujuan terkait dengan spin off ini.
Nasabah bertransaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri Bank Sinarmas./JIBI-Dwi Prasetya
Nasabah bertransaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri Bank Sinarmas./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) menjadwalkan rencana dan perkiraan tanggal efektif pemisahan (spin off), serta jadwal rencana dan perkiraan tanggal izin usaha Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sinarmas.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan dalam laman resminya pada Jumat (22/4/2022), UUS Bank Sinarmas akan berganti nama menjadi PT Bank Nano Syariah (Nano Bank).

Direksi menyampaikan alasan dilakukannya pemisahan UUS Bank Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS), yakni terdiri dari aspek eksternal dan internal.

Untuk aspek eksternal, pemisahan UUS dilakukan berdasarkan amanat Pasal 68 UUPS yang mewajibkan bank yang memiliki UUS untuk melakukan Pemisahan UUS menjadi BUS, ketika nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UUPS, yaitu paling lama pada tahun 2023.

Selain itu, pemisahan UUS juga dilakukan karena regulasi yang mendorong UUS untuk menjadi BUS.

“Pemisahan UUS menuju BUS untuk menyelaraskan penerapan nilai-nilai syariah yang lebih menyeluruh akan menjadikan identitas perbankan syariah yang lebih berintegritas, profesional, dan disiplin di mata masyarakat,” jelas direksi, dikutip Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut, pemisahan UUS juga searah dengan sinergi ekosistem ekonomi syariah. BUS diharapkan bisa memberikan produk dan layanan keuangan syariah yang berdaya saing tinggi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan layanan keuangan pada ekosistem ekonomi syariah.

Di sisi aspek internal, direksi menjelaskan pemisahan UUS merupakan harapan dari pemegang saham pengendali (PSP), selain untuk memenuhi amanat UUPS.

“Pemisahan UUS dilakukan agar kebijakan yang terkait dengan pengembangan bisnis dapat dilakukan dengan rantai pengambil keputusan yang lebih efisien dan cepat. Pemisahan UUS juga dilakukan agar strategi bisnis syariah menjadi lebih terfokus,” sambungnya.

Nantinya, perseroan akan mengalihkan jaringan kantor dan kegiatan UUS Bank Sinarmas dan akan dipindahkan ke BUS.

Direksi menjelaskan bahwa rencana pemisahan UUS Bank Sinarmas sudah mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris perseroan pada 19 April 2022. Perseroan juga telah memberitahukan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 April 2022.

“RUPSLB adalah untuk mendapatkan persetujuan sehubungan dengan akan dilakukannya pemisahan oleh perseroan atas UUS perseroan melalui pendirian BUS sebagaimana disyaratkan oleh UUS,” ujarnya.

Adapun, perseroan menjadwalkan pengumuman RUPSLB pada 28 April 2022. Setelah itu, perseroan menjadwalkan pengajuan keberatan oleh kreditur perseroan pada 9 Mei 2022.

Kemudian, perseroan akan melakukan pemanggilan RUPSLB pada 23 Mei 2022. Berikutnya, pelaksanaan RUPSLB dijadwalkan pada 14 Juni 2022.

Rapat akan membahas enam mata acara, antara lain meminta persetujuan pemisahan yang akan dilakukan, persetujuan rancangan pemisahan, dan persetujuan konsep akta pemisahan.

Kemudian, rapat akan meminta persetujuan rancangan akta pendirian bank umum syariah hasil pemisahan, yang meliputi nama PT, modal dasar, modal ditempatkan, keikutsertaan perseroan, PT Sinar Mas Multiartha Tbk., dan PT Asuransi Sinar Mas dalam penyetoran modal dan susunan dewan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah.

Lalu, diikuti dengan meminta persetujuan rancangan perubahan anggaran dasar perseroan, yaitu menghilangkan unit usaha syariah sebagai kegiatan usaha perseroan dan menghilangkan pasal mengenai dewan pengawas syariah, serta meminta persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan dalam rangka pemisahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper