Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Panik! Ini Cara Mengembalikan Uang Salah Transfer di Bank BCA

Berikut cara melakukan pelaporan dan mengembalikan uang akibat salah transfer ketika menggunakan Bank BCA.
Karyawan beraktivitas di salah satu kantor cabang BCA di Jakarta, Selasa (21/12/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di salah satu kantor cabang BCA di Jakarta, Selasa (21/12/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Verifikasi dan mengembalikan uang yang salah transfer

Verifikasi

Apabila Anda sudah melaporkan masalah, nantinya petugas akan melakukan verifikasi seluruh data dan informasi yang sudah Anda sampaikan.

Pihak bank akan membantu Anda menyelesaikan kekeliruan akses yang dilakukan.

Tunggu proses selesai

Dalam waktu verifikasi, baiknya Anda menunggu dengan sabar dan menunggu keputusan bank. Tiap-tiap bank memiliki perbedaan dalam menyikapi masalah kekeliruan ini, sesuai dengan Standar Operasional Operasi (SOP) tiap bank yang berlaku.

Durasi lamanya proses investigasi juga akan berbeda di setiap bank. Anda tak perlu khawatir dan tetaplah mengikuti arahan yang disampaikan oleh pihak bank. Nantinya, pihak bank akan segera menghubungi apabila telah didapati temuan lanjutan.

Setelah melakukan hal-hal di atas, apakah uang akibat salah transfer bisa kembali ke nasabah?

Dalam hal ini, bank akan menjadi perantara yang akan menghubungi pihak bank nasabah yang menjadi objek salah transfer.

Namun secara teknis, Bank BCA tidak dapat menarik uang dari nasabah penerima uang (salah transfer) apabila tidak mendapat izin.

Meskipun begitu, Anda tak perlu panik karena kasus salah transfer sudah dipayungi oleh dasar hukum yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait transfer dana.

”Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Selain itu, pihak penerima transfer juga bisa dikenakan pasal 327 KUHP mengenai pidana penggelapan. Hal ini dilakukan apabila kasus salah transfer terverifikasi benar, namun pihak penerima tidak mau mengembalikan uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper