Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salah Transfer oleh Bank? Ini Perlindungan Hukum untuk Nasabah

Orang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang bukan haknya bisa dipenjara paling lama 5 tahun.
Seorang nasabah sedang menggunakan aplikasi mobile banking/istimewa
Seorang nasabah sedang menggunakan aplikasi mobile banking/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Masalah salah transfer oleh bank kembali mencuat ke publik, karena penggunaan Pasal 85 Undang-Undang No 3/2011 tentang Transfer Dana untuk penerima dana salah transfer menuai kontroversi.

Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing mengatakan penggunaan Pasal 85 kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja. Namun, bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu.

“Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Itikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya,” ujar Jonker, Sabtu (6/11/2021).

Artinya, lanjut Jonker, nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang sudah masuk. Di sisi lain, ancaman hukuman untuk yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang bukan haknya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Jonker mengatakan adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.

Dia melanjutkan jika pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan kepada pihak bank terkait dana yang masuk, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana dengan sengaja menguasai dan mengakui.

“Maka tidak dapat dipidana menggunakan Pasal 85 karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik [delicts bestanddelen],” kata Jonker.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ade Adhari menegaskan penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.

Pasalnya, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak bank sebagai penyelenggara transfer dana.

Ade menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tertuang di dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU Transfer Dana, menghendaki agar pihak Bank segera memperbaiki kekeliruan atas salah transfer tersebut.

Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana. Umumnya, berdasarkan regulasi waktu yang dibutuhkan adalah dalam 1x24 jam harus diperbaiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper