Bisnis.com, JAKARTA — Tawaran pinjaman online (pinjol) yang menggiurkan seringkali membuat masyarakat kurang berhati-hati dalam mengakses layanan pinjol. Tak jarang kemudian banyak yang terjebak pinjol ilegal.
Mengutip Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (22/5/2022), setidaknya ada tiga modus pinjol ilegal dalam menjerat masyarakat.
Pertama, pinjol ilegal cenderung menawarkan pinjaman melalui SMS atau chat Whatsapp dari nomor tidak dikenal. Perlu diingat bahwa pinjol legal atau berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Kedua, pinjol ilegal juga kerapkali menggunakan nama yang menyerupai fintech lending atau pinjol legal untuk mengelabui korban. Ketiga, biasanya pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman lewat pinjol, sangat penting untuk melakukan pengecekan legalitas atau izin dari pinjol tersebut, serta biaya dan kewajiban yang harus dipenuhi peminjam.
OJK pun memberikan sejumlah tips menggunakan pinjaman online. Pertama, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi.
Selanjutnya, meminjamlah kepada pinjaman online yang berizin resmi OJK. Lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas dan identitas perusahaan. Per April 2022, tercatat ada 102 penyelenggara pinjol resmi yang berizin OJK.
Masyarakat dapat melihat daftar penyelenggara pinjol resmi tersebut melalui laman resmi OJK www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Bisa juga dicek melalui kontak OJK 157 atau chat 081 157 157 157.
Tips terakhir dalam menggunakan pinjol adalah pahami manfaat, risiko, dan kewajiban meminjam.
Untuk masyarakat yang terlanjur terjebak pinjol ilegal dan menjadi korban ancaman dan intimidasi pinjol ilegal dapat lapor ke Polda dan Polres terdekat atau melalui website https://patrolisiber.id.