Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Proyeksi Restrukturisasi Kredit Rp606,39 Triliun per April 2022

OJK mencatat kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp606,39 triliun pada April 2022.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat sejumlah bank masih dalam proses restrukturisasi kredit  terdampak Covid-19. Adapun, OJK memproyeksikan kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp606,39 triliun per April 2022.

“Proyeksi sementara di April ini kredit restrukturisasi Covid-19 masih ada Rp606,39 triliun. Ini sudah jauh dari angka pertama yang sampai titik tertinggi hampir Rp1.000 triliun di 2020,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Kamis (2/5/2022).

Wimboh berharap nilai restrukturisasi kredit  Covid-19 akan turun, seiring dengan kenaikan pertumbuhan kredit dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini mengingat, kebijakan relaksasi ini akan berakhir pada Maret 2023.

“Kami harapkan kenaikan pertumbuhan kredit juga pertumbuhan ekonomi, kami harapkan ini secara gradual akan turun dan nanti pada suatu titik tentunya akan kami normalkan yang ini sekarang masih dalam monitoring dan pengkajian kita,” ujarnya.

Sementara itu, restrukturisasi piutang pembiayaan akibat Covid-19 di perusahaan pembiayaan juga menunjukkan tren penurunan cukup signifikan, yakni dari posisi tertinggi sebesar Rp78,82 triliun pada Oktober 2020 menjadi sebesar Rp28,72 triliun pada posisi Maret 2022.

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan porsi restrukturisasi pembiayaan dampak Covid-19 saat ini sebesar 7,22 persen dari total piutang pembiayaan sebesar Rp397,73 triliun.

Wimboh mengungkapkan bahwa industri perusahaan pembiayaan telah melakukan pembentukan CKPN sebesar Rp23,43 triliun. Pada periode Maret 2022, coverage total CKPN terhadap piutang pembiayaan bermasalah sebesar 212,21 persen dan coverage total CKPN terhadap piutang restrukturisasi Covid-19 sebesar 98,37 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper