Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIP Gelar Pelatihan Pendampingan UMi di 10 Kota Besar

Sepuluh kota tersebut yaitu Medan, Tangerang, Bogor, Wonosobo, Yogyakarta, Jepara, Banjarmasin, Makassar, Kupang, dan Demak.
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar pelatihan training of trainers (TOT) di 10 kota yang diikuti oleh 240 peserta pendamping UMi di Indonesia.

Sepuluh kota tersebut yaitu Medan, Tangerang, Bogor, Wonosobo, Yogyakarta, Jepara, Banjarmasin, Makassar, Kupang, dan Demak.

Direktur Kerja Sama Pembiayaan dan Pendanaan PIP Muhammad Yusuf menyampaikan, pelatihan ini mulai berlangsung pada Juni dan akan berakhir pada September mendatang. Pelatihan training of trainers (TOT) pendamping UMi menjadi pelatihan pertama yang digelar PIP bersama Kementerian PPPA di 2022.

Pelatihan pertama mulai di gelar hari ini, Selasa (14/6/2022) di Gedung KSPPS Abdi Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Banten.

Yusuf menjelaskan, adanya pelatihan tersebut dapat membantu pendamping UMi dalam menyebarluaskan pengetahuan yang diterima selama pelatihan kepada pendamping lain dan kepada para pelaku usaha.

Sebagai informasi, pendamping UMi atau AO (Account Officer) PIP merupakan pendamping yang ditugaskan guna mendampingi pelaku usaha.

Masing-masing pendamping nantinya akan memberikan pendampingan kepada 300 pelaku usaha.

"Mereka biasanya melakukan pertemuan secara mingguan, jadi bergilir setiap hari mereka ke lapangan," kata Yusuf di sela-sela pelatihan training of trainers (TOT) pendamping UMi, Selasa (14/6/2022).

Adapun Yusuf menyampaikan, target PIP dengan diselenggarakanya pelatihan tersebut adalah semakin banyak para pelaku usaha yang memahami mengenai kesetaraan gender, bagaimana mengembangkan usaha dan perpajakan terutama yang berkaitan dengan UMKM.

"Kita juga berharap dengan kegiatan ini semakin banyak masyarakat yang memahami tentang manfaat dari perpajakan. Kenapa masyarakat harus membayar pajak, manfaatnya untuk apa, bagaimana ketentuan untuk UMKM, dan sebagainya," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper