Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Maximus Graha Persada (ASMI) Tak Bagi Dividen, Ini Alokasi Penggunaan Labanya

RUPST Asuransi Maximus (ASMI) menyetujui penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2021 untuk disisihkan dan dialokasikan sebagai cadangan senilai Rp50 juta. Sisanya dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja perseroan.
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. (ASMI) memutuskan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham untuk laba bersih tahun buku 2021.

Mengutip pengumuman perseroan di Bursa Efek Indonesia, Sabtu (2/7/2022), rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) ASMI menyetujui penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2021 untuk disisihkan dan dialokasikan sebagai cadangan senilai Rp50 juta. Sisanya dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja perseroan.

"Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham perseroan," tulis manajemen ASMI.

Berdasarkan laporan keuangan ASMI, perseroan membukukan laba tahun berjalan senilai Rp19,55 miliar sepanjang 2021. Pada tahun sebelumnya, perseroan membukukan rugi tahun berjalan senilai Rp88,53 miliar.

Selain menetapkan penggunaan laba bersih tahun buku 2021, RUPST ASMI juga mengangkat Abitani Barkah Taim sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah perseroan.

Pengangkatan Abitani Barkah Taim sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkannya penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.

ASMI juga menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu, 29 Juni 2022. RUPSLB menyetujui atas rencana bisnis perseroan di 2022 dan memberikan wewenang kepada dewan komisaris dan/atau direksi untuk melakukan segala dan setiap tindakan untuk membuat penyempurnaan dan/atau perubahannya, apabila diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper