Bisnis.com, JAKARTA - Pendapatan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tercatat mencapai Rp143,32 triliun sepanjang 2021, naik 2,48 persen (year-on-year/yoy) ketimbang periode 2020 senilai Rp139,85 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pertumbuhan ini seiring kenaikan cakupan kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Kepesertaan naik dari 222,4 juta jiwa menjadi 235,71 juta jiwa pada 2021 atau 86,07 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Ini tentu atas dukungan semua pihak, para pemangku kepentingan, serta para mitra BPJS Kesehatan," ujarnya dalam paparan publik Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2021, Selasa (5/7/2022).
Persentase peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai 42,42 persen dari total, di mana iuran mencapai Rp47,15 triliun pada 2021, turun dari periode 2020 senilai Rp48,62 triliun.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) mencapai 25,46 persen dari total peserta. Iuran peserta PPU Penyelenggara Negara (PPU-P) naik dari Rp22,91 triliun menjadi Rp25,41 triliun, sementara peserta PPU Badan Usaha (PPU-BP) naik dari Rp33,72 triliun menjadi Rp35,15 triliun.
Adapun, segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri mencapai 13,11 persen dari total peserta. Iuran dari peserta mandiri tercatat hanya naik tipis dari Rp15,51 triliun menjadi Rp15,99 triliun.
Peserta Bukan Pekerja (BP) sekitar 1,86 persen dari total peserta, juga berkontribusi terhadap peningkatan iuran tipis, dari Rp1,97 triliun pada 2020 menjadi Rp2,05 triliun pada 2021.
Terakhir, peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah alias PBPU BP Pemda dengan porsi 17,15 persen dari total peserta, iurannya juga naik dari Rp17,11 triliun menjadi Rp17,57 triliun.
Ke depan, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan lewat membidik segmen korporasi yang belum mendaftarkan para pekerjanya secara penuh, serta meningkatkan minat segmen masyarakat pekerja informal menjadi peserta mandiri.