Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tips Membedakan Investasi Ilegal dengan Aplikasi Legit Pencetak Cuan

Modus investasi bodong semakin beragam. Bagaimana cara membedakannya dengan platform atau aplikasi investasi resmi dan berizin?
Tips investasi/istimewa
Tips investasi/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Segelintir masyarakat terjerat aplikasi investasi ilegal atau bodong karena ketidaktahuan. Namun, beberapa di antaranya justru mendorong diri sendiri 'masuk perangkap' karena nafsu mendapatkan return tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI)  sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkap hal tersebut dalam konteks menanggapi modus-modus investasi bodong baru selama tahun berjalan.

"Sepanjang 2022, modus investasi bodong yang marak itu mendompleng aktivitas trading, seperti binary option dan robot trading. Terakhir, ada Enel Kekuatan Hijau yang memberikan iming-iming imbal hasil 2,5 persen per hari. Semuanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (7/7/2022).

Di sisi lain, apabila melihat nominal dana yang digelontorkan para korban berbagai platform ilegal tersebut, notabene terbilang besar dan sebenarnya berpotensi benar-benar mendapat cuan apabila masuk ke platform investasi resmi.

Oleh sebab itu, Tongam memberikan tips investasi bagi masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi bodong. Pada prinsipnya, selalu ingat 2L sebelum melakukan investasi, yaitu Legal dan Logis.

Terkait legalitas platform, masyarakat bisa memetakan beberapa hal untuk mendapatkan kepastian, antara lain cari tahu nama resmi perusahaan, bidang usaha atau aktivitas investasi yang dilakukan, serta perizinan yang diperlukan untuk beroperasi.

"Masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produk platform terkait. Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait," ungkap Tongam.

Misalnya, untuk investasi saham atau reksa dana, perusahaan pembuat platform setidaknya harus memiliki perizinan sebagai broker, sekuritas, atau agen penjual efek reksa dana (APERD) dari OJK.

Untuk emas digital dan kripto, perusahaan harus mendapat lisensi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.

Hal ini juga berlaku ketika masyarakat berniat mencoba platform alternatif investasi, seperti menjadi pemberi pinjaman (lender) di aplikasi fintech P2P lending, atau menjadi pemodal di aplikasi securities crowdfunding.

Semua platform investasi resmi yang berada di Play Store maupun App Store, pasti mencantumkan nama perusahaan secara jelas. Platform resmi pun berani mencantumkan logo instansi yang mengawasinya, seperti OJK, Bappebti, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

Kemudian, apabila melihat laman tentang aplikasi, platform resmi biasanya menyebutkan berbagai perizinan yang telah didapat, mencantumkan keanggotaannya dalam asosiasi, menjelaskan produk beserta mekanisme investasi, serta mencantumkan media sosial dan layanan pengaduan resmi.

"Kalau platform menyebutkan punya izin usaha, cek juga apakah benar dan sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Karena bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki, padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," tambah Tongam.

Adapun, dari sisi logis, Tongam menekankan agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang tidak masuk akal. Apalagi, ketika mekanisme investasi tidak wajar dan tanpa risiko.

Jangan pula langsung percaya dengan review aplikasi dari pengguna lain yang sudah mencoba. Sebab, dalam skema ponzi atau money games, pengguna awal memang seolah berhasil mendapat imbal hasil, padahal nyatanya mereka memperoleh perputaran uang dari pengguna baru.

"Pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, dan sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil investasi pada umumnya. Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil tetap atau fix income, apalagi dalam jumlah yang tidak wajar, tanpa risiko, dan menawarkan bonus dari perekrutan anggota, maka patut langsung dicurigai," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper