Bisnis.com, JAKARTA - Ketika berbicara mengenai asuransi, beberapa orang yang nampaknya belum memahami fungsi dan cara kerja asuransi, kerap terjebak salah persepsi tentang produk perlindungan tersebut. Menurut Independent Financial Planner Mada Aryanugraha, setelah ia mendalami keluhan-keluhan tersebut dari klien, keluarga, teman maupun dari peserta seminar yang pernah ia fasilitasi, sebagian di antara mereka mengeluh karena manfaat yang didapat belum sesuai dengan yang dibutuhkan.
Mada sendiri kerap menemui klien-klien yang belum sepenuhnya paham mengenai asuransi sebagai proteksi. Melalui perusahaan konsultan keuangan yang ia pimpin, Mada berfokus pada penguatan literasi keuangan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa.
Sifat Dasar Asuransi adalah Proteksi
Mada menyatakan dari keluhan-keluhan yang pernah ia dengar, hal menarik yang ditemukan adalah kata ‘rugi’. Setelah menelusuri lebih dalam, kebanyakan di antara mereka merasa sudah membayar premi bertahun-tahun tetapi kenapa tidak mendapatkan apa-apa sampai dengan masa asuransi habis.
Mengapa fenomena ini menjadi hal yang menarik bagi Mada? Asuransi merupakan sebuah hal yang penting untuk dimiliki karena perannya sebagai proteksi atau melindungi diri dari risiko kehidupan yang dapat menimbulkan kerugian finansial.
“Jadi, pada dasarnya asuransi itu sifatnya adalah proteksi, melindungi diri dari kemungkinan kerugian finansial. Sesuai dengan prinsip dasar asuransi yaitu “utmost good faith” yang artinya itikad baik sepenuhnya dan bertujuan memberikan perlindungan. Sebagai contoh yang seringkali dikeluhkan adalah sebagai berikut: ‘Saya sudah membayar premi asuransi kesehatan selama 10 tahun lebih, tetapi tidak pernah klaim, dan tidak ada uang kembali sampai dengan masa kontrak asuransi habis’,” tutur Mada.
Hal ini seharusnya disyukuri, lanjut Mada, karena artinya selalu diberikan kesehatan sehingga tidak mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit dalam 10 tahun terakhir, meskipun memang tidak ada klaim yang dilakukan dan tambahan manfaat belum dirasakan. Asuransi baru akan bekerja melindungi, justru ketika terjadi risiko dalam kehidupan. Selama tidak terjadi risiko, maka asuransi hanya akan berjaga-jaga saja waspada dengan kondisi seiring berjalannya waktu.
Memahami Produk Asuransi Unit Link
Begitu pula dengan produk unit link, yakni produk asuransi proteksi yang dikaitkan dengan investasi. Beberapa nasabah punya mispersepsi ketika mengetahui jumlah nilai tunai asuransi yang tidak sama dengan uang premi yang telah dibayarkan, hal ini karena ketidaktahuan nasabah atau kurangnya tingkat pengetahuan nasabah terkait produk asuransi unit link.
“Sejatinya produk asuransi unit link merupakan produk asuransi yang menekankan pada manfaat perlindungan. Meskipun begitu produk ini unik karena juga memiliki manfaat investasi. Oleh karena itu, premi yang dibayarkan oleh nasabah dialokasikan untuk membayar biaya asuransi dan juga investasi,” ujar Mada.
Pelajari lebih lanjut mengenai biaya-biaya asuransi pada tautan berikut ini: (Link Tautan).
Selama perlindungan masih berjalan, nasabah harus terus membayarkan biaya asuransi. Jika pada suatu waktu nasabah menghendaki melakukan cuti premi atau sementara waktu berhenti membayar premi namun manfaat proteksi tetap berjalan. Cuti Premi, bukan berarti sudah tidak ada lagi biaya asuransi yang harus dibayarkan.
“Ketika cuti premi dilakukan, maka biaya asuransi akan tetap dikenakan, dipotong dari nilai tunai investasi yang sudah terbentuk. Oleh karena itu pastinya nilai tunai akan berkurang karena dipakai untuk membayar biaya asuransi sesuai polis. Keunikan manfaat perlindungan serta cuti premi membuat produk unit link tidak dapat disamakan secara langsung dengan produk deposito, investasi reksadana atau bahkan dengan investasi saham sekalipun,” tambahnya.
Lebih lanjut, nilai tunai di unit link bergerak fluktuatif seiring dengan perkembangan pasar modal atau risiko pasar yang disebabkan oleh kondisi ekonomi dan/atau sentimen pasar modal yang dapat menyebabkan nilai investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan, akibatnya nilai unit yang dimiliki oleh pemegang polis juga mengikuti pergerakan pasar.
Faktor Mispersepsi dalam Berasuransi
Menurut Mada, ada dua faktor yang mempengaruhi mispersepsi dalam berasuransi. Pertama karena faktor rendahnya pengetahuan atau literasi nasabah terkait produk asuransi. Sehingga sering kali nasabah membeli asuransi bukan karena dasar kebutuhan. Faktor kedua adalah mis-ekspektasi antara tenaga pemasar asuransi dengan nasabah, yang disebabkan karena nasabah tidak mempelajari dan memahami dengan baik perjanjian atau polis yang disetujui.
“Faktor-faktor ini bisa dihindari oleh calon nasabah dengan mempelajari, mencari tahu seputar produk asuransi yang akan dibeli, dan memahami polis yang telah disetujui bersama sebelum menandatangani perjanjian. Penting pula bagi calon nasabah untuk membaca dan memahami ilustrasi dan polis secara detail. Jika ada hal yang tidak dipahami, jangan sungkan menanyakan langsung kepada tenaga pemasar maupun perusahaan asuransi langsung,” jelas Mada
Pada umumnya setiap perusahaan asuransi telah memberikan beragam pelatihan kepada tenaga penjualnya untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan dan menguasai detail informasi produk yang akan dijual. Bahkan OJK (Otoritas Jasa keuangan) melalui AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) mewajibkan tenaga penjual asuransi harus lulus ujian dan memiliki sertifikasi tertentu terlebih dahulu.
Terdapat juga free look period, sebuah masa mempelajari polis dengan rentang waktu tertentu sehingga jika tidak sesuai maka nasabah dapat membatalkan polis dan mendapatkan uang premi kembali yang tentunya dikurangi dengan biaya-biaya terkait.
Dalam hal ini, penting pula bagi calon nasabah untuk memastikan cermat memastikan produk asuransi yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan berasal dari perusahaan yang terpercaya. Sebagai contoh, perusahaan asuransi Prudential Indonesia memiliki berbagai produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan dan rencana keuangan nasabah. Prudential juga telah puluhan tahun memimpin pasar asuransi jiwa. Perusahaan asuransi ini sudah melindungi 2,5 juta tertanggung dan membayarkan klaim serta manfaat hingga Rp16,6 triliun sepanjang 2021.
Apa saja manfaat asuransi unit link?
Bagi Mada, asuransi unit link banyak memberikan manfaat yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nadabah/calon nasabah. Jika memang unit link itu merugikan tentunya tidak akan mungkin bertahan selama puluhan tahun, di mana jenis asuransi ini telah eksis Indonesia sejak tahun 1988. Dan pastinya OJK sebagai regulator akan melarang penjualan unit link jika memang merugikan.
Bahkan berdasarkan data di tahun 2021 kontribusi penjualan premi unit link masih mendominasi sampai dengan 62,9% dari keseluruhan total pendapatan premi asuransi se-Indonesia, hal ini memberikan gambaran bahwa masyarakat Indonesia masih percaya dengan manfaat asuransi unit link. Apalagi di tahun 2021 saja, sudah tercatat sebesar Rp101,57 triliun total klaim yang telah dibayarkan kepada nasabah unit link secara nasional dari seluruh perusahaan asuransi, menunjukkan bahwa sudah ada manfaat yang dirasakan oleh nasabah unit link.
“Sebagai penutup saya sekali lagi mengingatkan bahwa asuransi merupakan bagian penting dalam ketahanan finansial, dimana manfaat utamanya adalah sebagai proteksi atau perlindungan untuk menghindari kita dari kerugian secara finansial, bukan untuk mencari keuntungan. Maka dari itu bijaklah dalam membeli asuransi, pastikan kebutuhan asuransi anda terlebih dahulu sebelum membeli asuransi,” tutupnya.