Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK Beri Sinyal Perpanjangan Masa Restrukturisasi Kredit, tapi…

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai beberapa sektor masih membutuhkan stimulus restrukturisasi kredit.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BNI di Tangerang Selatan, Kamis (30/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BNI di Tangerang Selatan, Kamis (30/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa potensi perpanjangan masa restrukturisasi kredit Covid-19 terbuka. Namun, otoritas saat ini masih meracik strategi yang tepat agar stimulus tersebut tepat sasaran.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai saat ini masih ada beberapa sektor yang membutuhkan stimulus tersebut. Di sisi lain, sejumlah sektor telah menunjukkan geliat perbaikan dari awal proses restrukturisasi.

Mahendra menyampaikan sektor-sektor yang telah mengalami perbaikan, antara lain manufaktur, konstruksi, transportasi, dan komunikasi. Adapun, sektor yang dinilai masih membutuhkan stimulus antara lain akomodasi serta makanan dan minuman.

“Ini yang masih terus kami dalami kajian dan risikonya, sehingga betul-betul yang dibutuhkan dalam konteks ini adalah fokus pada targeted sektor. Jadi, beda dengan saat awal atau puncak dari krisis pandemi di mana restrukturisasi kredit yang dilakukan berlaku untuk seluruh sektor,” ujarnya dalam konferensi pers baru-baru ini.

Mahendra menuturkan bahwa pendekatan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 harus mengarah pada sektor dan industri yang memang memerlukan stimulus. Otoritas juga memastikan akan terus memantau perkembangan tersebut.

Menurutnya, kredit restrukturisasi baik dari segi nilai maupun debitur terus melandai. Begitu pun dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dari kredit tersebut. Sementara Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang disiapkan perbankan terus meningkat.

Berdasarkan data OJK, posisi kredit restrukturisasi Covid-19 pada Juni tercatat Rp576,17 triliun, lebih rendah dari outstanding bulan sebelumnya Rp596,25 triliun. Jumlah debitur restrukturisasi juga turun dari 3,13 juta pada Mei menjadi 2,99 juta debitur per Juni 2022.

Sementara itu, fungsi intermediasi perbankan menunjukkan pertumbuhan sejalan dengan peningkatan perekonomian domestik. Penyaluran kredit perbankan pada Juni tumbuh 10,66 persen year-on-year (yoy), didorong pertumbuhan kredit korporasi dan konsumsi.

Mayoritas sektor utama kredit meningkat dengan pertumbuhan terbesar pada sektor manufaktur sebesar 38,3 persen secara bulanan dan sektor pertambangan sebesar 23,5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper