Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Diblokir, Ini Cara Pegadaian Antisipasi Potensi Rugi

Pegadaian mengantisipasi agar kewajiban perpajakan setiap kendaraan yang menjadi jaminan terus dijalankan, salah satunya dengan rajin mengingatkan debitur.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan gadai pelat merah PT Pegadaian memiliki cara tersendiri untuk mengantisipasi potensi kerugian dari debitur gadai kendaraan 'nakal' yang enggan membayarkan pajak kendaraannya.

Sebagai informasi, hal ini seiring dengan rencana pihak kepolisian memperketat penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun sejak masa registrasi ulang, alias sejak jatuh tempo pajak 5 tahunan.

Artinya, apabila suatu kendaraan belum berganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor, kemudian pemilik kendaraan lalai tak melakukan pembayaran sampai 2 tahun kemudian, kendaraan akan terkena blokir dan menjadi bodong.

VP of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menjelaskan bahwa dalam konteks ini, pihaknya punya cara mengantisipasi kerugian lewat mensyaratkan calon debitur memperpanjang pajaknya terlebih dahulu apabila jatuh tempo pembayaran pajak 5 tahunan berada di tengah tenor pembiayaan.

"Selain itu, sebelum kendaraan masuk jatuh tempo ganti pelat nomor dan STNK, kami pasti akan mengingatkan debitur. Bahkan, kami pun bisa bantu buat menguruskan pembayarannya kalau debitur berkenan," ujar Basuki ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (9/8/2022).

Sekadar informasi, Pegadaian punya dua sistem dalam penyaluran pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor. Pertama, sistem gadai, di mana kendaraan beserta surat-suratnya disimpan oleh Pegadaian.

Kedua, sistem fidusia, yaitu sistem pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor, tetapi Pegadaian hanya menyimpan BPKB saja, sedangkan kendaraan beserta STNK masih bisa dipakai oleh nasabah.

Basuki menjelaskan bahwa sistem gadai hanya mengakomodasi tenor kurang dari setahun, sehingga risiko kerugian penurunan nilai dari kelalaian pembayaran pajak debitur lebih rendah. Sebaliknya, sistem fidusia yang tenornya sampai 3 tahun punya risiko lebih tinggi terhadap kemungkinan debitur tak patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Untuk gadai, kalau kendaraan jaminan dalam beberapa bulan ke depan harus ganti pelat nomor, itu turut jadi pertimbangan penilaian kami. Jadi kalau terkait pajak tahunan sebenarnya tidak ada masalah, yang harus diantisipasi memang lebih kepada kapan kendaraan tersebut jatuh tempo pajak 5 tahunan," tambahnya.

Oleh sebab itu, dengan mempertimbangkan loan to value (LTV) yang tepat dan menjamin agar pajak setiap kendaraan jaminan terus hidup, Pegadaian masih bisa untung apabila debitur kemudian macet dan menyerahkan jaminannya untuk dilelang.

"Pegadaian pun menjamin kalau lelang kendaraan jaminan nilainya melebihi kewajiban debitur dan biaya-biaya yang dibutuhkan, kami akan kembalikan sisanya kepada debitur," tutup Basuki.

Sebagai konteks, aturan kendaraan akan diblokir apabila sudah 2 tahun belum mengganti STNK dan pelat nomor sebenarnya telah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya dalam pasal 74 ayat 2 (b), yang berbunyi: penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor.

Namun demikian, aturan ini baru mulai dipertegas karena para stakeholder Kantor Bersama Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor akan membentuk pengelolaan data kendaraan bermotor terpusat (single data).

Sebagai informasi, para pemangku kepentingan terkait Samsat, yaitu Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri, unsur Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pengumpul pajak kendaraan bermotor (PKB), dan PT Jasa Raharja selaku pengelola iuran wajib asuransi kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam komponen pembayaran STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper