Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024. Pasalnya, sejumlah insentif akan berakhir pada tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa segera berakhirnya program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) membuat pemberian sejumlah insentif akan selesai. Pemerintah akan mengkaji kebutuhan insentif, apakah perlu diperpanjang atau tidak.
Sementara itu, restrukturisasi kredit sebagai instrumen relaksasi krusial, merupakan tanggung jawab OJK. Pemerintah pun meminta agar OJK mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi kredit.
Baca Juga
“Pemerintah sudah berbicara dengan OJK untuk diperpanjang [restrukturisasi kredit] sampai dengan Maret 2024,” ujar Airlangga usai gelaran Bisnis Indonesia Award 2022, Senin (15/8/2022) di Jakarta.
Airlangga menyebut bahwa kondisi perekonomian terus menunjukkan sinyal positif, di antaranya tercermin dari surplus neraca perdagangan hingga 27 bulan beturut-turut.
Sektor keuangan pun tumbuh dengan baik, setelah terbebani oleh pandemi Covid-19 pada periode 2020 dan 2021. Perpanjangan restrukturisasi kredit dinilai dapat menjaga laju pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, permintaan kepada OJK disampaikan pemerintah atas dasar tersebut.