Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) berharap restrukturisasi kredit dapat diperpanjang pada sektor tertentu atau sektor yang butuh pertolongan.
Hal itu diungkapkan seiring dengan langkah pemerintah yang telah meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan permintaan perpanjangan restrukturisasi kredit yang disampaikan pemerintah sejalan dengan permintaan dari perbankan, namun nanti dalam pelaksanaannya akan ada pengarahan dari OJK.
“OJK akan mengarakah tentang industri dan regional serta kriteria lainnya [restrukturisasi kredit] sehingga lebih terarah menolong nasabah yang memang membutuhkan,” kata Jahja kepada Bisnis, Senin (15/8/2022).
Sementara itu Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit akan sangat membantu. Pasalnya, belum semua bisnis dan kegiatan kembali normal seperti sebelum Covid-19.
“Terutama untuk bisnis hospitality dan daerah yang amat tergantung dari pariwisata. Jadi mungkin bisa diberikan perpanjangan untuk industri dan daerah tertentu,” kata Lani.
Baca Juga
Dia juga mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit terdapat banyak nilai plusnya, daripada minusnya. Sebab nantinya setiap bank maupun lembaga keuangan akan melihat nasabah nya satu per satu apakah memenuhi syarat atau tidak.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan restrukturisasi kredit dibutuhkan pada masa-masa krisis dan juga pada masa pemulihan ekonomi. Saat Indonesia sudah melewati masa krisis, tetapi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
“Apalagi masih ada ketidakpastian di global. Oleh karena itu untuk mendukung pemulihan ekonomi dan juga berjaga-jaga menghadapi ketidakpastian global, memang sebaiknya kelonggaran restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 2024,” kata Piter.
Piter mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023 akan menguntungkan bagi perekonomian nasional karena memberikan ruang pemulihan yang lebih panjang.
Ketika perekonomian sudah benar-benar pulih, dan ancaman krisis dari ketidakpastian global sudah mereda, tidak ada kebutuhan untuk memperpanjang lagi kelonggaran restrukturisasi kredit.
“Perlu dicatat, yang diperpanjang adalah kebijakan kelonggarannya. Restrukturisasi kredit sendiri adalah program yang sudah ada sejak lama dan selanjutnya akan tetap ada,” kata Piter.
Sebelumnya, Pemerintah telah meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024. Pasalnya, sejumlah insentif akan berakhir pada tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa segera berakhirnya program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) membuat pemberian sejumlah insentif akan selesai. Pemerintah akan mengkaji kebutuhan insentif, apakah perlu diperpanjang atau tidak.
Restrukturisasi kredit sebagai instrumen relaksasi krusial, merupakan tanggung jawab OJK. Pemerintah pun meminta agar OJK mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi kredit.
“Pemerintah sudah berbicara dengan OJK untuk diperpanjang [restrukturisasi kredit] sampai dengan Maret 2024,” ujar Airlangga usai gelaran Bisnis Indonesia Award 2022, Senin (15/8/2022) di Jakarta.