Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewat PSE, Kemenkominfo Bakal Perkuat Penanganan Pinjol Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengawasan pinjaman online melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat penanganan pinjaman online ilegal seiring adanya aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sektor keuangan. 

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan kerja sama yang sebelumnya telah berlangsung akan ditingkatkan bersama Dewan Komisioner OJK yang baru sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

“Ada banyak kerja sama yang sudah dibangun Kominfo dengan OJK dari dulu, sehingga perlu dilanjutkan dan ditingkatkan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru di antaranya yang berkaitan dengan penanganan pinjaman online illegal, sehingga kita evaluasi kembali bagaimana tindak lanjutnya," kata Johnny dikutip Minggu (28/8/2022).

Menurut Johnny, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga penting dilakukan agar keputusan yang diambil bisa cepat dan tepat sekaligus jadi upaya peningkatan layanan terhadap masyarakat. 

Dia menyebut Kemenkominfo dan OJK telah mendiskusikan mengenai pendaftaran Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik sektor keuangan. Hal itu diperlukan agar dapat melindungi hak konsumen di Indonesia.  

“Dengan registrasi nanti apabila terjadi masalah penanganan bisa kita lakukan dengan mudah. Tentu dalam rangka perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengingatkan masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman online, untuk selalu waspada terutama terhadap tawaran pinjaman melalui SMS atau pesan Whatsapp karena bisa saja itu pinjaman ilegal.

Pasalnya, dia menegaskan bahwa OJK melarang lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang berizin OJK menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

"Untuk Sobat OJK yang ingin menggunakan pinjaman online, pastikan meminjam ke lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," ujarnya.

Bukan itu saja, dia berpesan pada masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online agar meminjam sesuai kebutuhan dan sanggup melunasi pinjaman tersebut. 

Kemudian, sambung Ogi, jangan lupa untuk mengecek legalitas lembaga keuangannya dengan mengontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 atau chat Whatsapp ke 081 157 157 157.

"Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama, logo, atau identitas menyerupai lembaga keuangan yang resmi," pesannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper