Bisnis.com, JAKARTA - Sengkarut kasus pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Asuransi Bumi Asih) masih berlanjut. Disebutkan progres pembayaran klaim oleh pihak kurator tak berjalan mulus.
Asuransi Bumi Asih sendiri telah berstatus pailit sejak 7 tahun lalu. "Saat ini ada sekitar 70.000 sampai 80.000 pemegang polis kami di seluruh Indonesia yang pembayaran klaimnya masih menggantung, karena kami pun tidak pernah diajak berkomunikasi oleh tim kurator," klaim Komisaris Utama sekaligus Pemilik Asuransi Bumi Asih Rudy Sinaga dalam konferensi pers, Rabu (31/8/2022).
Sebagai informasi tim kurator bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Berisi para profesional bidang hukum, yang dalam menjalankan kewenangannya diawasi oleh Hakim Pengawas dan diangkat Pengadilan Niaga.
Kuasa Hukum Asuransi Bumi Asih Sofian Herianto Sianipar mengungkap pihaknya menilai tim kurator saat ini boleh dibilang tidak melakukan upaya apa pun terkait pemberesan kepailitan Asuransi Bumi Asih.
Oleh sebab itu, pihaknya tengah mengajukan permohonan penggantian kurator sesuai ketentuan Pasal 71 huruf (d) UU No. 31/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Penanganan kepailitan kami tidak ada progresnya sama sekali, padahal sudah tujuh tahun lamanya. Soal update pembayaran kepada para pemegang polis pun tidak jelas. Jadi permohonan ini bukan hanya untuk keuntungan kami, melainkan juga demi para pemegang polis," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, sengkarut di antara Asuransi Bumi Asih dengan tim kurator bukan hanya terjadi kali ini saja. Pada 2018, tiga kurator awal yang menangani pailit Asuransi Bumi Asih terbukti bermasalah. Terkini, atas permasalahan para kurator bermasalah tersebut, telah ditunjuk lima kurator baru, namun dianggap pihak Asuransi Bumi Asih tidak melakukan progres pemberesan kepailitan secara semestinya.
Adapun, bagi pihak perusahaan, Direktur Asuransi Bumi Asih Golden Nainggolan menjelaskan bahwa progres yang tak semestinya ini telah merugikan perusahaan seiring penurunan nilai aset.