Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sebar Pinjaman PEN Rp40 Triliun ke Pemda

Pinjaman PEN kepada Pemda menjadi solusi agar proyek-proyek infrastruktur di daerah tetap berjalan meski dana belum tersedia.
Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad (tengah) dan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Destiawan Soewardjono berfoto bersama usai seremoni pengalihan saham PT Waskita Toll Road kepada PT SMI di PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) pada Selasa (5/7/2022)./Waskita Karya
Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad (tengah) dan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Destiawan Soewardjono berfoto bersama usai seremoni pengalihan saham PT Waskita Toll Road kepada PT SMI di PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) pada Selasa (5/7/2022)./Waskita Karya

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan infrastruktur di bawah Kementerian Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) mengungkapkan meraih komitmen pinjaman Rp40 triliun dari pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan.

Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad menjelaskan bahwa produk pinjaman untuk proyek Pemda sebenarnya telah ada sejak 2016, namun menjadi mandat pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) ketika pandemi lalu.

"Ini [pinjaman pemda] cukup masif meningkatkan portofolio pinjaman daerah kami per Juli 2022, di mana komitmen pendanaan kepada daerah mencapai sekitar Rp40 triliun, dengan outstanding sekitar Rp30 triliun," ujarnya dalam diskusi virtual bersama Indef bertajuk 'Normalisasi Kebijakan Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia', Rabu (7/9/2022).

Edwin menjelaskan pinjaman daerah bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah, terutama fokus pada infrastruktur dasar. Misalnya, infrastruktur kesehatan, proyek air minum atau SPAM, bendungan, rumah susun, sampai penyediaan transportasi.

Ke depan, Edwin mengungkap pihaknya tengah mempersiapkan produk pinjaman kepada Pemda berbasis program, bukan hanya terkait proyek infrastruktur, namun untuk pembangunan secara umum.

"Pinjaman berbasis program harapannya sekaligus dapat mendorong reformasi kebijakan dan kelembagaan untuk pencapaian program maupun sub-program pembangunan di daerah," tutupnya.

Sebelumnya, SMI sempat menjelaskan syarat Pemda yang bisa mengakses pinjaman daerah PEN, yaitu merupakan daerah yang terdampak Covid-19 dan memiliki program PEN skala daerah.

Selain itu, pemerintah daerah yang pernah meminjam dari PT SMI dan berminat menambah pinjamannya lagi lewat program pinjaman PEN, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 75 persen jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Daerah juga harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah atau fiscal space untuk mengembalikan pinjaman, paling sedikit 2,5 kali dalam rangka meminimalkan risiko gagal bayar.

SMI pun mewajibkan Pemda melakukan studi kerangka acuan kegiatan yang memuat rencana kegiatan, perhitungan nilai kegiatan, rencana penarikan pinjaman, dan rencana pembayaran pinjaman kembali.

Pasalnya, program atau proyek yang mendapat pinjaman PEN tersebut harus memiliki implikasi dalam percepatan ekonomi atau menambah tenaga kerja, dan Pemda secara teknis telah siap menerima pencairan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper