Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisi-kisi OJK Tentang Konten YouTube hingga Lagu jadi Jaminan Utang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dibutuhkan pedoman penilaian atas nilai ekonomis HAKI sebelum dapat dijadikan jaminan utang oleh lembaga keuangan.
Farel Prayoga usai upacara bendera Merah Putih. Farel ditetapkan oleh pemerintah menjadi Duta Kekayaan Intelektual/Bisnis - Akbar Evandito
Farel Prayoga usai upacara bendera Merah Putih. Farel ditetapkan oleh pemerintah menjadi Duta Kekayaan Intelektual/Bisnis - Akbar Evandito

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat empat tantangan yang harus dipecahkan oleh regulator untuk dapat mengizinkan perbankan maupun perusahaan pembiayaan menjadikan hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai salah satu objek jaminan utang.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif. Dalam PP tersebut pemerintah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Aturan ini juga memberi ruang HAKI sebagai jaminan di lembaga keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang terdapat empat tantangan yang harus dipecahan sebelum HAKI dapat dijadikan objek jaminan. Apalagi industri kreatif terkait HAKI masih tergolong muda, perkembangannya akan sangat tergantung pada insentif inovasi yang diberikan pemerintah dan otoritas terkait.

“OJK mendukung implementasi HAKI sebagai salah satu objek jaminan utang, namun dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan,” ujar Dian di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Adapun tantangan yang dimaksud Dian meliputi, pertama, bentuk perikatan yang dipersyaratkan belum diatur secara jelas. Dian menyampaikan bahwa saat ini, jenis HAKI yang memiliki dasar hukum yang jelas hanya hak cipta dan hak paten, sedangkan jenis HAKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya.

Kedua, dibutuhkan pedoman penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HAKI. Hal ini mengingat, saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HAKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank. Ketiga, lembaga penilai bank juga perlu ditetapkan, sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HAKI sebagai acuan untuk bank.

Keempat, Dian menilai perlu adanya penetapan tata cara eksekusi HAKI dan lembaga yang membantu pelaksanaan eksekusi HAKI yang dijadikan agunan, yakni berupa secondary market.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan serta POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, Dian menerangkan bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

“Dalam hal ini, agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalam pemberian kredit, dan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit merupakan keputusan bank berdasarkan penilaian atas debitur atau calon debitur,” ungkapnya.

Dian menyampaikan sebelum berlakunya PP tersebut, yakni 1 tahun sejak diundangkan, diperlukan kerja sama pemerintah, instansi terkait, dan industri untuk mempersiapkan implementasi PP Ekonomi Kreatif antara lain mengenai valuasi KI serta ketersediaan pasar dalam hal agunan KI dilikuidasi oleh bank.

Lebih lanjut, untuk mengakselerasi PP tersebut, maka juga diperlukan penguatan sisi kelembagaan. Dalam hal ini, pemerintah dapat membentuk instansi/lembaga untuk registrasi, transaksi, dan penjaminan HAKI.  Penciptaan ekosistem dan market dari berbagai jenis produk HAKI. Serta terakhir, dukungan insentif program penjaminan sebagai agunan, sehingga menciptakan confidence dari sisi perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper