Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Ada BPR Modal di Atas Rp3 Triliun, Jadi Bank Umum?

OJK menyampaikan ada beberapa BPR yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun, namun enggan untuk naik kelas menjadi bank umum.
Dian Ediana Rae/Antara-Yudhi Mahatma
Dian Ediana Rae/Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tengah mematangkan konsep promosi dan degradasi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di tengah ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

Seperti diketahui, OJK sudah menegaskan dalam aturannya bahwa bank umum harus memiliki modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat Desember 2022. Sedangkan akhir 2024 merupakan batas pemenuhan untuk bank pembangunan daerah (BPD).

Dalam aturan itu, bank umum yang tidak mampu memenuhi aturan itu maka harus bersiap untuk turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Berdasarkan data terakhir, OJK mencatat ada 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan persoalan sanksi pemenuhan modal inti Rp3 triliun bagibank umum maupun bank pembangunan daerah akan dimatangkan. Pasalnya, lanjut Dian, terpantau ada beberapa BPR yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun, namun enggan untuk naik kelas menjadi bank umum.

“BPR downgrade atau upgrade? Ketentuan ini tidak mudah, karena pada saat ini kondisinya ada BPR yang sudah memiliki [modal inti] di atas Rp3 triliun tapi dia tidak mau bergerak menjadi bank umum, ada juga bank umum yang kurang [modal inti] tidak mau jadi BPR,” kata Dian kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

 Atas kondisi ini, Dian menilai sanksi akan menjadi persoalan terakhir dalam pengenaan sanksi. Dia menegaskan, fokus OJK adalah pemenuhan modal inti sesuai rencana termasuk kemungkinan bertindak lebih tegas. 

“Persoalan-persoalan mengenai sanksi saya letakkan pada posisi yang terakhir, kalau solve handled tidak bisa berjalan, kita akan menggunakan heavy handled dengan 'pemaksaan',” ujarnya.

Di samping itu, Dian menyampaikan banyak persoalan detail dalam merger dan akuisisi yang perlu pihaknya awasi. “Hampir setiap hari OJK menanyakan perkembangan, kemajuan, langkah-langkah, dan komitmen yang sudah diberikan pemegang saham untuk melakukan pemenuhan modal inti Rp3 triliun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper