Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'uf Amin memberikan arahan agar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah segera dilaksanakan dengan baik, khususnya kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan melakukan spin off.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi, dalam keterangan persnya usai mendampingi Wapres menerima Pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta.
"Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh Unit Usaha Syariah dari bank konvensional harus spin off," tuturnya, Senin (12/9/2022).
Sekadar informasi, Kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam peraturan tersebut, termaktub bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).
Lebih lanjut, Masduki menyampaikan bahwa Wapres menilai langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan-pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak terkait dalam pelaksanaannya.
Baca Juga
"Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK [Otoritas Jasa Keuangan]," katanya.
Di sisi lain, Waprews disebutnya juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang ini, akan dibenahi bersama-sama dalam perjalanannya.
Menutup keterangan persnya, sekali lagi Masduki menekankan pesan Wapres tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008.
"Wapres menegaskan UUS sesuai aturan harus spin off. Kira-kira seperti itu arahan Wapres kepada DSN," pungkasnya.
Sekadar informasi, jajaran BPH DSN MUI hari ini menemui Wapres dengan agenda terkait laporan perkembangan bank syariah terakhir. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya, yaitu BUK, dan ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS. Dalam waktu tersisa kurang dari setahun hingga batas waktu yang ditentukan, maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terbilang cukup banyak.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh Pemerintah pada 16 Juli 2008.
Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2024.