Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan perhitungan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), subsidi bunga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) non kur program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penjamin tahun 2021.
"Pemeriksaan tersebut merupakan dukungan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Bendahara Umum Negara (BUN) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi bagian dari LK Pemerintah Pusat," kata Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Hendra Susanto dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan dan perhitungan subsidi bunga KUR dan UMKM [Non KUR] program PEN dan penjaminan tahun 2021 pada Bank Mandiri telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal bank dalam semua hal yang material.
Dalam kesempatan yang sama, BPK memulai entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit wholesale banking kegiatan investasi dan operasional tahun 2021 pada beberapa instansi terkait lainnya.
Hendra mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai dan memberikan kesimpulan apakah pengelolaan kredit wholesale banking, kegiatan investasi dan operasional dimaksud telah sesuai dan memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku. Sasaran pemeriksaan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
"Oleh karena itu, saya berharap agar akses terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan agar diberikan yang seluas-luasnya, serta adanya komitmen untuk bekerja sama dalam tugas kita masing-masing, dan menjaga agar jadwal pemeriksaan yang telah kami tetapkan dapat dipenuhi secara tepat waktu," ujarnya.