Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Uji Coba Implementasi Kelas Standar JKN BPJS Kesehatan, DJKN: Hindari Kegaduhan

DJSN menilai perlu adanya insentif dan disinsentif bagi rumah sakit yang mengimplementasikan KRIS JKN.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan bahwa uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai dilaksanakan di empat rumah sakit vertikal sejak 1 September 2022.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, uji coba dilakukan di Rumah Sakit (RS) Abdullah Rivai Palembang, RS Surakarta, RS Tadjudin Chalid Makasar, dan RS Leimena Ambon.

"Implementasi uji coba KRIS JKN menggunakan skema dua kelas, yaitu kelas I dengan maksimal dua tempat tidur dan kelas KRIS dengan maksimal empat tempat tidur," ujar Mickael dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (20/9/2022).

Adapun, tarif yang digunakan dalam implementasi uji coba KRIS JKN menggunakan tarif INA CBG's sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, DJSN juga sedang melakukan kajian aktuaria terkait dampak kebijakan kebutuhan dasar kesehatan (KDK), KRIS, dan penyesuaian tarif JKN.

Dalam perkembangannya, saat ini DJSN tengah menyusun kajian costing pembiayaan terkait kebijakan KRIS. Kemudian, pada 16 September 2022, DJSN bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Dewas BPJS Kesehatan telah melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan kebijakan JKN berbasis KDK, KRIS, serta menilai kenaikan tarif layanan kesehatan.

"Selanjutnya, DJSN akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi uji coba KRIS JKN, terutama di empat rumah sakit vertikal bersama-sama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan," papar Mickael.

Dengan implementasi KRIS JKN, DJSN memandang terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Terkait hal ini, DJSN mengeluarkan tiga rekomendasi.

Pertama, DJSN menilai perlu adanya insentif dan disinsentif bagi rumah sakit yang mengimplementasikan KRIS JKN. Kedua, untuk perbaikan infrastruktur dalam rangka memenuhi 12 kriteria KRIS JKN, perlu adanya kebijakan afirmasi pendanaan dari perbankan bagi rumah sakit swasta.

"Ketiga, kami juga merekomendasikan pentingnya upaya strategi komunikasi bersama untuk menghindari dampak maupun kegaduhan yang tidak perlu dalam implementasi KRIS JKN, terutama untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kebijakan KRIS JKN bagi masyarakat," kata Mickael.

Untuk tahun depan, implementasi KRIS JKN ditargetkan dapat terlaksana 50 persen di rumah sakit vertikal dan 25 persen di RSUD provinsi, 25 persen RSUD kabupaten/kota, 25 persen RS TNI/POLRI, dan 25 persen di RS swasta. Implementasi KRIS di seluruh rumah sakit diharapkan dapat terlaksana pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper