Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RUU Omnibus Law Keuangan: Lembaga Penjamin Polis Dinilai Perlu Terpisah dari LPS

Lembaga Penjamin Polis untuk perusahaan asuransi tercantum dalam draf RUU PPSK alias omnibus law sektor keuangan. DPR tengah merumuskan bentuknya.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 20 September 2022  |  17:27 WIB
RUU Omnibus Law Keuangan: Lembaga Penjamin Polis Dinilai Perlu Terpisah dari LPS
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menilai penyelenggaraan program penjaminan polis harus dilakukan oleh penyelenggara terpisah dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Hidayatullah menyampaikan, PKS berpendapat bahwa seharusnya antara fungsi penjaminan dana simpanan dengan penjaminan polis memiliki segregasi yang jelas, baik dari manajemen, pengelolaan, pencatatan, sampai dengan pelaporan.

"Sehingga apabila dilakukan oleh satu institusi lembaga dan tidak adanya segregasi yang dimaksud dapat menimbulkan permasalahan dan komplikasi lanjutan," kata Hidayatullah dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022).

PKS menilai diperlukannya lembaga lain untuk melaksanakan penjaminan polis di sektor asuransi karena industri asuransi memiliki karakter yang berbeda dengan perbankan.

"Hal ini karena nature bisnis antara perbankan dengan asuransi jauh berbeda di mana perbankan lebih memiliki kepastian dan asuransi tidak memiliki kepastian," ujar Hidayatullah.

Dalam draf RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan yang diperoleh Bisnis pada Juli 2022 lalu, disebutkan pada Pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis bahwa program penjaminan polis asuransi akan diselenggarakan oleh LPS.

Adapun, RUU PPSK telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu teknis pembentukan lembaga penjamin polis dalam RUU PPSK.

"Di draf RUU PPSK sudah dicantumkan nanti akan segera dibentuk. Apakah berdiri sendiri, apa digabung [LPS]," ujar Ogi, pekan lalu.

Selain persoalan penyelenggaranya, teknis penjaminan yang akan dilakukan juga belum diketahui. Ogi menuturkan, kemungkinan besar lembaga penjamin polis nantinya hanya akan memberikan penjaminan pada polis asuransi yang memiliki unsur proteksi saja, sementara yang memiliki unsur investasi tidak akan dijamin.

"Itu yang beri proteksi penjaminan ke pemegang polis, tapi pemegang polis yang bagaimana, yang proteksi atau investasi. Kemungkinan besar yang investasi enggak dijamin, yang proteksi saja yang dijamin," tutur Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Omnibus Law Omnibus law keuangan
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top