Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menilai penyelenggaraan program penjaminan polis harus dilakukan oleh penyelenggara terpisah dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Hidayatullah menyampaikan, PKS berpendapat bahwa seharusnya antara fungsi penjaminan dana simpanan dengan penjaminan polis memiliki segregasi yang jelas, baik dari manajemen, pengelolaan, pencatatan, sampai dengan pelaporan.
"Sehingga apabila dilakukan oleh satu institusi lembaga dan tidak adanya segregasi yang dimaksud dapat menimbulkan permasalahan dan komplikasi lanjutan," kata Hidayatullah dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022).
PKS menilai diperlukannya lembaga lain untuk melaksanakan penjaminan polis di sektor asuransi karena industri asuransi memiliki karakter yang berbeda dengan perbankan.
"Hal ini karena nature bisnis antara perbankan dengan asuransi jauh berbeda di mana perbankan lebih memiliki kepastian dan asuransi tidak memiliki kepastian," ujar Hidayatullah.
Dalam draf RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan yang diperoleh Bisnis pada Juli 2022 lalu, disebutkan pada Pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis bahwa program penjaminan polis asuransi akan diselenggarakan oleh LPS.
Baca Juga
Adapun, RUU PPSK telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu teknis pembentukan lembaga penjamin polis dalam RUU PPSK.
"Di draf RUU PPSK sudah dicantumkan nanti akan segera dibentuk. Apakah berdiri sendiri, apa digabung [LPS]," ujar Ogi, pekan lalu.
Selain persoalan penyelenggaranya, teknis penjaminan yang akan dilakukan juga belum diketahui. Ogi menuturkan, kemungkinan besar lembaga penjamin polis nantinya hanya akan memberikan penjaminan pada polis asuransi yang memiliki unsur proteksi saja, sementara yang memiliki unsur investasi tidak akan dijamin.
"Itu yang beri proteksi penjaminan ke pemegang polis, tapi pemegang polis yang bagaimana, yang proteksi atau investasi. Kemungkinan besar yang investasi enggak dijamin, yang proteksi saja yang dijamin," tutur Ogi.