Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setujui Omnibus Sektor Keuangan menjadi RUU

Sebanyak 9 fraksi telah menyampaikan pendapat terkait RUU PPSK alias omnibus sektor keuangan dengan memberikan sejumlah catatan.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif Komisi XI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus law sektor keuangan untuk dilanjutkan menjadi RUU usulan DPR RI.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang juga sebagai pimpinan rapat paripurna mengatakan sebanyak 9 fraksi telah menyampaikan pendapat. Mereka di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Adapun, fraksi PKS menerima RUU PPSK dengan memberikan sejumlah catatan.

“Apakah rancangan undang undang usul inisiatif komisi XI DPR RI tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dapat disetujui menjadi rancangan undang undang usul DPR RI?” tanya Paulus di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9/2022).

Dengan ditetapkan rancangan undang–undang ini menjadi inisiatif DPR, maka pemerintah yang juga memiliki visi sama untuk menata ulang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hubungan dengan eksekutif relatif tidak akan banyak hambatan. Pasalnya, dengan inisiatif DPR, maka pemeritah hanya perlu memberi koreksi atas pasal–pasal yang sudah disusun dan disepakati DPR. Berbeda jika sebaliknya menjadi usulan pemerintah, maka eksekutif harus mendapatkan persetujuan sembilan fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan pembahasan lanjutan hingga disahkan menjadi udang–undang. 

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Hidayatullah menyikapi RUU tersebut dengan memberikan delapan catatan terkait rancangan PPSK. Hal itu sejalan dengan reformasi keuangan sebagai bagian penting untuk merealisasikan tujuan NKRI yang tercantum dalam pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertama, fraksi PKS memadang bahwa sektor keuangan bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan semata, melainkan juga perlu didorong dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan mereduksi ketimpangan ekonomi.

Kedua, Hidayatullah menilai bahwa reformasi sektor keuangan juga harus menjawab persoalan-persoalan riil yang tengah dihadapi. Dia menyinggung soal maraknya permasalahan pinjaman online hingga mahalnya biaya pembiayaan kredit ultra mikro dan mikro dibandingkan untuk korporasi.

Selain itu, dia menyebutkan masih banyak usaha mikro dan UMKM yang belum bisa mengakses lembaga keuangan, serta belum optimalnya sektor keuangan dalam mendukung perkembangan sektor riil.

Catatan selanjutnya atau yang ketiga, fraksi PKS juga mengatakan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga harus memperkuat pencegahan dan antisipasi dini terjadinya krisis di sektor keuangan. Menurutnya, akuntabilitas kelembagaan dan tata kelola KSSK perlu memperhatikan amanat UUD 1945 terkait otoritas Bank Indonesia dan kewenangan.

Keempat, desain dalam RUU yang menempatkan Bank Indonesia menjadi stand buyer alias pembeli siaga untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Menurutnya, penting memberikan limitasi yang jelas dan tegas terkait arah kebijakan RUU PPSK untuk menjaga stabilitas nasional secara berkelanjutan.

“Pembelian SBN tanpa limitasi yang jelas akan berpengaruh terhadap persepsi publik terkait kredibilitas bank sentral dan risiko trust terhadap sektor keuangan,” ujarnya.

Catatan kelima, yaitu terkait dengan inovasi teknologi dan konglomerasi keuangan yang berkembang cepat. Dia menilai hal-hal ini perlu diatur secara tepat dan terintegrasi, mengingat adanya potensi risiko yang besar apabila tidak dimitigasi secara baik.

“Untuk itu, dibutuhkan pengaturan yang kokoh terkait tata kelola integritas keuangan, manajemen resiko, keamanan, dan keandalan sistem informasi termasuk ketahanan cyber, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi,” katanya.

Keenam, perlu adanya penguatan aturan yang mendukung pengembangan sektor keuangan ekonomi syariah dan ekosistem. Hal ini sebagai upaya mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

Berikutnya yang ketujuh, kerangka RUU PPSK harus menutup celah adanya kemungkinan bailout atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil.

Fraksi PKS menilai bahwa skema bailout memunculkan ketidakadilan bagi rakyat dan seharusnya terkait dengan penyelamatan perusahaan keuangan harus melalui peran pemegang saham atau konglomerat.

Kedelapan, adanya segregasi yang jelas antara fungsi antara penjaminan dana simpanan dengan penjaminan polis, baik dari manajemen, pengelolaan, pencatatan, serta pelaporan. Artinya, apabila dilakukan oleh satu institusi atau lembaga dan tidak adanya segregasi yang dimaksud, maka dapat menimbulkan permasalahan dan komplikasi lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper