Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Putusan Sidang BPA AJB Bumiputera, Penetapan Direksi Hingga Pembayaran Klaim

Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 resmi mengukuhkan direktur utama dan komisaris utama baru setelah mendapat restu OJK.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 secara resmi menetapkan Irvandi Gustari sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera dan mengangkat Hardi sebagai komisaris utama, usai dinyatakan lolos uji kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara BPA RM. Bagus Irawan mengatakan keduanya dikukuhkan dalam Sidang Luar Biasa (SLB) BPA di Wisma Bumiputera. Sidang tersebut dihadiri lengkap oleh semua unsur organ perusahaan asuransi mutual tertua di Indonesia ini yang terdiri atas direksi, komisaris independen, dan 11 anggota BPA dari daerah pemilihan.

"Dalam sidang ini, Irvandi Gustari menandatangani pakta integritas dan sekaligus menerima SK [surat keputusan] penetapan dari BPA, sebagai direktur utama AJB Bumiputera 1912 yang disampaikan langsung oleh Ketua BPA Muhammad Idaham," ujar Bagus melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Selain penetapan direksi dan komisaris defenitif, detail putusan Sidang Luar Biasa BPA AJB Bumiputera 1912, yakni: Pertama, memutuskan menetapkan Irvandi Gustari sebagai direktur utama AJB Bumiputera 1912 untuk masa jabatan 5 tahun, terhitung sejak 23 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2027.

Kedua, memutuskan memberhentikan L.I Sampulawa sebagai direktur bisnis AJB Bumiputera 1912 sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor : S-3214/NB.111/2022 yang diterbitkan tanggal 23 Agustus 2022. BPA menyampaikan ucapan terimakasih atas sumbangsih serta kerjasamanya.

Ketiga, memutuskan mengangkat Hardi sebagai komisaris utama AJB Bumiputera 1912 untuk masa jabatan 5 tahun, terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui sebagai komisaris utama dalam penilaian kemampuan dan kepatutan OJK. Sebelum pelaksanaan SLB, pada Senin (12/9/2022), Hardi telah mengikuti fit dan proper test di OJK dan selanjutnya segera melaksanakan tugasnya sebagai komisaris utama untuk melengkapi kekosongan unsur organ perusahaan AJB Bumiputera 1912.

Keempat, memutuskan pelaksanaan tugas direktur bisnis AJB Bumiputera 1912 sementara dirangkap oleh direktur utama sampai dengan diangkatnya direktur bisnis AJB Bumiputera 1912 yang baru oleh BPA.

Kelima, memutuskan meyetujui penyempurnaan Dokumen Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) yang akan disampaikan oleh direksi kepada OJK.

Bagus menyampaikan bahwa penyetujuan dokumen RPKP yang masuk dalam salah satu keputusan BPA memang menjadi tolak ukur dan komitmen perusahaan dalam upaya penyelesaian masalah yang ada saat ini.

"RPKP AJB Bumiputera 1912 dibagi menjadi tiga fase, yaitu fase penyelamatan, fase penyehatan, dan fase transformasi. Sudah barang tentu mekanisme dan formulasi pembayaran klaim pemegang polis masuk di dalamnya," kata Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper