Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 mencari calon direktur bisnis baru usai L.I Sampulawa dinyatakan tidak lolos dalam uji kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sidang Luar Biasa (SLB) BPA yang digelar belum lama ini menghasilkan sejumlah keputusan, salah satunya pemberhentian L.I Sampulawa sebagai direktur bisnis AJB Bumiputera 1912. Keputusan ini sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-3214/NB.111/2022 yang diterbitkan tanggal 23 Agustus 2022.
Juru Bicara BPA RM. Bagus Irawan membenarkan bahwa pemberhentian tersebut karena L.I Sampulawa tidak lolos dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) OJK.
"Iya betul," ujar Bagus ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (19/9/2022.
Bagus menuturkan, BPA masih dalam proses mencari pengganti Sampulawa untuk mengisi kekosongan kursi direktur bisnis AJB Bumiputera.
Sampai dengan diangkatnya direktur bisnis AJB Bumiputera yang baru oleh BPA, pelaksanaan tugas direktur bisnis sementara dirangkap oleh direktur utama, yakni Irvandi Gustari, yang baru saja telah menerima surat keputusan penetapan BPA sebagai direktur utama.
Baca Juga
"BPA sedang berproses untuk menentukan sosok personal yang akan menduduki jabatan sebagai direktur bisnis. Oleh sebab itu, BPA akan cermat dalam melakukan penentuan ini, yang oleh OJK diberikan waktu 3 bulan sejak surat S-3214/NB.111/2022 diterbitkan oleh OJK," ungkap Bagus.
Sebelumnya, Sampulawa terpilih untuk mengisi jabatan direktur bisnis AJB Bumiputera pada SLB BPA yang digelar Rabu (22/6/2022). Berdasarkan penelusuran Bisnis, Sampulawa diketahui pernah memimpin anak usaha AJB Bumiputera 1912, yakni sebagai direktur ytama PT Bumiputera Mitrasarana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontraktor/pemborongan.