Bisnis.com, PONTIANAK - Melanjutkan kunjungan kerjanya ke beberapa wilayah di Indonesia, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin hadir di Kota Pontianak untuk menyerahkan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada 10 orang peserta maupun ahli warisnya dengan total nilai mencapai Rp2,5 milyar. Santunan yang diberikan terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta manfaat beasiswa pendidikan anak dan Return to Work (RTW). Dalam penyerahan simbolis tersebut wapres turut didampingi oleh Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Muhammad Zuhri dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Dalam keterangannya Ma'ruf Amin mengatakan bahwa kedatangannya ke Pontianak untuk menyerahkan beragam bantuan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat. Hal ini yang secara tidak langsung bertujuan untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Sementara itu Zuhri menjelaskan untuk Provinsi Kalimantan Barat, selama rentang waktu satu tahun hingga Agustus 2022, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat seluruh program senilai Rp503 milyar dengan jumlah kasus lebih dari 75 ribu. Pada periode yang sama BPJAMSOSTEK juga telah memberikan santunan beasiswa pendidikan kepada 926 anak pekerja dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan total proyeksi nilai sebesar Rp42 miliar.
“Kami berterima kasih kepada bapak Ma’ruf Amin yang telah hadir memberikan santunan sekaligus semangat bagi para pekerja atau ahli waris yang telah kehilangan orang tercinta. Kami berharap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melanjutkan kehidupan serta pendidikan bagi anak peserta, sehingga mereka dapat mewujudkan cita-citanya,”imbuh Zuhri.
Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK tersebut, Zuhri mendorong seluruh kepala daerah termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memastikan pekerja di wilayahnya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan melakukan penganggaran maupun menerbitkan regulasi pendukung. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Zuhri optimis dengan adanya sinergi yang baik dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Kalimantan Barat. Karena hingga Agustus 2022 baru mencapai 50% untuk sektor pekerja Penerima Upah (PU) dan 5,9% untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Dengan semakin banyak pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka semakin nyata kehadiran negara untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, serta menjamin pekerja memiliki hari tua yang sejahtera. Sehingga diharapkan mereka dapat bekerja dengan lebih aman yang berujung pada peningkatan produktivitas perekonomian di Kalimantan Barat,”pungkas Zuhri.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga