Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Modal HP dan Rebahan, Khusus Pegawai yang Kena PHK

PHK sedang merajalela, berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kamu membutuhkannya.
Tampilan situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tampilan situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah cara yang bisa kamu lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Gelombang PHK diyakini akan berjalan hingga tahun depan. Perusahaan rintisan alias startup diprediksi akan menjadi sektor yang banyak melakukan PHK kepada karyawannya.

Setelah LinkAja dan Zenius, Shopee juga mengumumkan telah melakukan PHK kepada ratusan pegawainya.

Kemudian disusul oleh Indosat yang bahkan menawarkan pesangon 37 hingga 75 kali gaji untuk karyawannya yang diPHK.

Sebagai orang yang terkena PHK, kamu suah memenuhi syarat untuk lekas mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Uangnya mungkin tak seberapa, apalagi jika kamu baru beberapa tahun bekerja. Akan tetapi, uang tersebut sudah cukup jika digunakan sebagai modal usaha.

Berikut ini adalah tutorial mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka yang terkena PHK:

1. Klik situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Lakukan Login.

3. Isi data diri seperti nama, NIK, dan No BPJS Ketenagakerjaan (jika lupa, bisa minta tolong HRD kamu).

4. Unggah semua data yang diperlukan.

5. Kamu yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.

6. Setelah itu, kamu akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.

7. Saldo JHT kamu akan dikirimkan ke rekening yang kamu cantumkan di formulir sebelumnya.

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang terkena PHK:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

2. E - KTP.

3. Buku Tabungan.

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja.

6. Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

7. NPWP (jika ada)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper