Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena PHK Seperti di Indosat Hingga Shopee dapat Tunjangan Pengangguran, Begini Cara Mengurusnya!

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti di Indosat.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indosat, Shopee dan sejumlah perusahaan lain dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. 

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menuturkan program JKP dapat dimanfaatkan oleh karyawan yang terkena PHK. Terdapat sejumlah manfaat yang diberikan dalam program ini seperti uang tunai selama 6 bulan, akses ke pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dia mengatakan, untuk menjadi peserta program JKP ini, karyawan yang terkena PHK membawa surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan yang sudah disahkan oleh dinas tenaga kerja setempat. 

Selain itu, karyawan yang kena PHK merupakan peserta program JKP yang ditandai dengan telah membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dan telah membayar seluruh iuran selama 6 bulan berturut. 

"Sepanjang karyawan terdaftar pada full program BPJS Ketenagakerjaan dan program JKN BPJS Kesehatan maka yang bersangkutan kemungkinan bisa mengajukan klaim JKP setelah memastikan memenuhi persyaratan kepesertaan JKP dan persyaratan penerima manfaat JKP," kata Roswita kepada Bisnis, Jumat (23/9/2022).  

Dalam laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat tunai bagi peserta program  JKP selama 6 bulan berupa 45 peprsen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama. Selanjutnya manfaat akan dibayarkan sebesar  25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

"Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta," tertulis dalam penjelasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper