Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

244 Iklan dari Pasar Saham, Asuransi Hingga Bank Disemprit OJK, Dominan Materi Tidak Jelas

OJK mencatat bahwa sektor pasar modal menjadi yang paling banyak ditemukan iklan yang melanggar secara persentase.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi bersama  Direktur Humas OJK Darmansyah dalam paparan mengenai arah kebijakan inklusi keuangan, Jumat (7/10/2022)./Bisnis - Rika Anggraeni
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi bersama Direktur Humas OJK Darmansyah dalam paparan mengenai arah kebijakan inklusi keuangan, Jumat (7/10/2022)./Bisnis - Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menemukan 244 iklan yang melanggar di industri keuangan per Maret 2022. Jumlah itu setara dengan 3,65 persen dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan yang berpotensi menyesatkan dan merugikan konsumer. Wanita yang akrab disapa Kiki itu menyebut bahwa pasar modal merupakan sektor yang paling banyak ditemukan iklan yang melanggar.

“Karena pasar modal itu tentang investasi ke depan [karena] mungkin menjadikan keuntungan atau tingkat return yang tidak masuk akal, itu [iklan] banyak yang kita ingatkan kemudian diganti,” kata Kiki dalam konferensi pers OJK Virtual Innovation Day bertajuk ‘Building Trust in Digital Financial Ecosystem’ di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Secara sektoral, Kiki merincikan bahwa pelanggaran iklan di perbankan yang melanggar mencapai 2,63 persen dari 5.544 iklan, lalu IKNB 8,18 persen dari 1.058 iklan, dan pasar modal sebanyak 17,31 persen dari 52 iklan.

Sedangkan jika dilihat secara materi, pelanggaran pada iklan tersebut terdiri dari 95,90 persen kategori iklan yang tidak jelas, 3,69 persen iklan menyesatkan, dan 0,41 persen merupakan iklan yang tidak akurat.

Secara proses, apabila iklan dari suatu lembaga jasa keuangan (LJK) yang dinyatakan melanggar ketentuan OJK, maka akan diberikan peringatan tertulis. Namun, apabila masih melakukan pelanggaran pada item yang sama, maka akan diberikan surat peringatan atau dilakukan proses pemanggilan.

Adapun dalam kegiatan OJK Virtual Innovation Day 2022 atau OVID 2022, OJK juga meluncurkan beberapa inisiatif seperti layanan chatbot dan modul literasi keuangan digital terkait kanal pengaduan konsumen serta program peningkatan kapasitas SDM dalam bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).

“Dengan adanya teknologi chatbot ini akan menggunakan teknologi Artificial intelligence [AI], maka akan meng-capture percakapan di medI sosial, itu sangat canggih dan sangat membantu tugas dan fungsi OJK yang sudah jalan, namun akan dimudahkan dan diakselerasi dengan daya teknologi yang baru kita luncurkan,” jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa kehadiran chatbot merupakan bukti nyata dari OJK untuk masyarakat dalam memanfaatkan teknologi modern, khususnya dalam mengakses data keluhan nasabah secara real-time dan mengidentifikasi potensi misconduct secara akurat serta meyakinkan konsumen bahwa suara mereka didengar.

Di samping itu, konsumen akan dibantu untuk menyelesaikan keluhan mereka terkait layanan keuangan digital melalui kanal pengaduan konsumen yang tepat.

“Sudah kami lakukan [pemantauan iklan], tetapi dengan chatbot ini akan mengakselerasi pekerjaan kita. Kalau sekarang kita bisa memantau sekitar 6.684 iklan, mungkin ke depan akan lebih banyak [pemantauan iklan],” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper