Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, Menanti Regulasi yang Masih Berliku

BPJS Kesehatan menekankan penerapan KRIS dilakukan mulai dari tahap uji coba, lalu beranjak ke tahap evaluasi secara bertahap.
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Sikap BPJS Kesehatan atas Layanan Inap Standar (KRIS)

Bisnis.com, BALI – Meski belum satu suara, uji coba pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah berjalan.

KRIS sendiri merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.

Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.

Adapun, terdapat empat rumah sakit yang melaksanakan uji coba penerapan KRIS-JKN mulai 1 September 2022, di antaranya RSUP Abdullah Rivai Palembang, RSUP Surakarta, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, dan RSUP Johannes Leimena Ambon. Sementara itu, kriteria yang digunakan dalam uji coba yang terdiri dari 2 kelas, yaitu rawat inap kelas 1 dan KRIS-JKN.

Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Di sisi lain, Komisi IX DPR meminta agar pelakasanaan KRIS dapat diterapkan pada 2023 dan mendesak Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, serta kementerian/lembaga terkait untuk menyempurnakan regulasi dengan mempertimbangkan hasil uji coba pelaksanaan KRIS.

 

LIKA-LIKU KRIS

Survei yang dilakukan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bersama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, dan stakeholder terkait menunjukkan sebanyak 91 persen rumah sakit setuju dengan implementasi KRIS. Sisanya, 9 persen, tidak menyetujui implementasi tersebut. Survei ini dilakukan agar mengetahui situasi, kondisi, dan tantangan yang dihadapi rumah sakit apabila KRIS diimplementasikan.

Ketua Umum PERSI Bambang Wibowo menuturkan bahwa rumah sakit yang tidak menyetujui KRIS, sebagian persentase tersebut merupakan rumah sakit yang berada di wilyah Timur, seperti Papua, dengan alasan fasilitas kesehatan yang terbatas. Lebih lanjut, kata Bambang, membangun perubahan menjadi KRIS juga membutuhkan investasi sarana dan prasana yang besar, begitu pula dengan risiko yang harus dikelola rumah sakit.

“Ada beberapa kriteria yang tidak mudah dicapai. Maka dari itu, rumah sakit berharap jangan tergesa-gesa agar dipersiapkan lebih baik,” kata Bambang dalam acara Media Workshop BPJS Kesehatan 2022 di Ruang Auditorium RSUD Bali Mandara, Bali, Rabu (12/10/2022).

Di samping itu, Bambang menekankan bahwa harapan penting dari rumah sakit adalah regulasi. Pasalnya, hingga saat ini regulasi tersebut tak kunjung ditetapkan. Dia juga menyoroti permasalahan pada selisih biaya dan kebutuhan dasar kesehatan.

Kendati demikian, Bambang mengatakan bahwa sudah banyak rumah sakit yang mempersiapkan diri menuju implementasi KRIS, di mana dari 12 kriteria sarana dan prasarana, rata-rata mencapai 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper